ANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN SELA TERHADAP EKSEPSI PENASIHAT HUKUM DALAM PERKARA PIDANA (Putusan No:1283/Pid.B/2006/PN.Jr)
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai putusan terhadap eksepsi dari penasihat
hukum terdakwa Perkara Nomor : 1283 / Pid . B / 2006 / PN . Jr pada Pengadilan
Negeri Jember. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya istilah putusan
sela yang tidak diatur secara jelas di dalam KUHAP, akan tetapi lahir dalam
praktik hukum. Putusan sela merupakan putusan yang bersifat sementara sebelum
memeriksa pokok perkara yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dan dapat
mengakhiri pemeriksaan perkara di pengadilan.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua)
permasalahan. Pertama, apa sebab dan dasar hakim menjatuhkan Putusan Sela
Perkara Nomor : 1283 / Pid . B / 2006 / PN . Jr. Kedua, apakah terhadap Putusan
Sela Perkara Nomor : 1283 / Pid . B / 2006 / PN . Jr, harus diajukan upaya
hukum. Tujuan dari penulisan skripsi ini antara lain untuk menemukan jawaban –
jawaban dari permasalahan yang dimaksud, Metode yang digunakan oleh penulis
dalam penulisan skripsi ini adalah metode deduktif yaitu dengan cara pengambilan
kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang
bersifat khusus, sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan yaitu menjawab
rumusan masalah yang ada.
Sebab dan dasar hakim menjatuhkan Putusan Sela Perkara Nomor : 1283 /
Pid . B / 2006 / PN . Jr sudah sesuai dengan KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jember setelah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi
penasihat hukum terdakwa menjatuhkan putusan sela. Majelis Hakim menyatakan
bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa diterima berdasarkan Pasal 156 ayat (2)
KUHAP dan berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan, bahwa surat
dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat
materiil surat dakwaan.
Penuntut umum tidak harus mengajukan upaya hukum verzet terhadap
Putusan Sela Perkara Nomor : 1283 / Pid . B / 2006 / PN . Jr, akan tetapi dapat
memperbaiki surat dakwaan tersebut dan mengajukan kembali ke muka
persidangan karena langkah tersebut lebih efektif dan efisien. Upaya hukum verzet
merupakan hak dan bukan kewajiban yang harus ditempuh, selain itu menempuh
upaya hukum verzet akan merugikan pihak terdakwa dan penuntut umum karena
dihadapkan pada proses dan prosedur yang rumit sehingga akan mengulur – ulur
waktu.
Surat dakwaan penuntut umum menjadi landasan pemeriksaan di sidang
pengadilan. Untuk itu hendaknya penuntut umum lebih berhati – hati dan teliti
dalam menyusun surat dakwaan tersebut agar tidak batal demi hukum. Penuntut
umum dapat membuat suatu kerangka dasar yang menghubungkan antara syarat –
syarat pembuatan surat dakwaan (baik syarat formil maupun syarat materiil)
dengan pasal yang akan didakwakaan dengan berpedoman pada KUHP, KUHAP
dan Putusan Mahkamah Agung serta peraturan perundang – undangan lainnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]