PERMOHONAN IZIN PERKAWINAN POLIGAMI DALAM PROSES PERADILAN AGAMA (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember No. 0706/Pdt.G/2006/PA.Jr. Tanggal 13 Juni 2006)
Abstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memandang monogami merupakan
bentuk perkawinan yang ideal, namun demikian tidak dilarang dilaksanakannya
perkawinan poligami asal saja hukum agama dan kepercayaannya tidak melarang.
Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut asas monogami
seperti yang telah tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
terkecuali dalam hal dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan
agamanya mengijinkannya untuk beristri lebih dari seorang.
Perkawinan poligami merupakan salah satu perbuatan hukum yang
memerlukan aturan yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Agar
dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah di Indonesia
mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan yang berlaku
secara nasional yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Berkaitan dengan
pelaksanaan poligami diatas, ada beberapa permasalahan yang timbul menuntut
adanya pemecahan, yaitu Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan
Agama Jember dalam mengabulkan permohonan izin Poligami tersebut dan
bagaimana proses pemeriksaan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama
Jember.
Tujuan dari penulisan skrisi ini selain untuk memenuhi syarat-syarat dan
tugas untuk meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, juga untuk mengetahui jawaban dan memberi masukan terhadap kedua
permasalahan diatas.
Tipe Penelitian dengan menggunakan yuridis normatif yaitu suatu
pendekatan kepustakaan dengan menelaah buku-buku serta literatur-literatur yang
berisi konsep-konsep secara teoritis, pendapat para sarjana dan peraturan
perundang-undangan serta dianalisis menggunakan metode Deskritif Kualitatif.
Mengetahui hasil yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini ialah
mengetahui pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Jember dalam
mengabulkan permohonan Poligami serta mengetahui prosedur izin poligami di
Pengadilan Agama. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
menganut asas monogami, namun masih dimungkinkan seorang suami untuk
xi
berpoligami. Apabila seorang suami hendak berpoligami maka harus mengajukan
permohonan izin di Pengadilan Agama. Apabila permohonan memenuhi syarat
materiil dan formil, maka Hakim memberikan putusan izin untuk berpoligami.
Sebagai saran yang dapat penulis berikan adalah hendaknya dalam
memberikan izin poligami Pengadilan Agama harus benar-benar selektif dan
diperlukan pemeriksaan secara mendetail khususnya mengenai alasan pengajuan
permohonan poligami pemohon serta pemeriksaan mengenai penghasilan
pemohon. Hal ini untuk menghindari poligami yang tidak bertanggung jawab dan
melindungi hak-hak wanita sebagai istri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]