Show simple item record

dc.contributor.authorMERTHA AMBARUKMI KARUNIANINGRUM
dc.date.accessioned2013-12-25T05:05:18Z
dc.date.available2013-12-25T05:05:18Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101133
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12841
dc.description.abstractPada tahap penuntutan dapat terjadi kemungkinan, bahwasanya penuntut umum kurang teliti dan cermat dalam mendakwakan tindak pidana terhadap terdakwa. Kelalaian penuntut umum tersebut dapat mengakibatkan terdakwa bebas dari jeratan hukum. Akan tetapi dengan segala kekuasaan yang melekat pada diri hakim, meskipun tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada akhirnya tidak ada secara tertulis dalam surat dakwaan, ia juga tetap bisa menjatuhkan pidana kepada terdakwa, meskipun sebenarnya hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan isi Pasal 182 ayat (4) KUHAP, yaitu “Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.”. Kekuasaan yang dimaksud ialah kekuasaan kehakiman, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal yang telah diputuskan oleh hakim tersebut semata-mata untuk tercapainya suatu keadilan, sehingga pada akhirnya Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 97/Pid.B/2007/PN.Jr menyatakan putusan pemidanaan bagi terdakwa, meskipun sebenarnya terdakwa harus bebas karena memang tidak bersalah berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum. Permasalahan penulisan skripsi ini adalah tentang penyebab dakwaan penuntut umum dalam Putusan Perkara Nomor: 97/Pid.B/2007/PN.Jr tidak ada yang terbukti di persidangan, dan tentang putusan hakim di dalam Putusan Perkara Nomor: 97/Pid.B/2007/PN.Jr yang berada di luar dakwaan jaksa penuntut umum sudah tepat atau belum menurut hukum. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyebab dakwaan penuntut umum dalam Putusan Perkara Nomor: 97/Pid.B/2007/PN.Jr yang tidak terbukti di persidangan, dan untuk mengetahui ketepatan hukum di dalam putusan perkara tersebut. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif; pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach); sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer xi dan bahan hukum sekunder, serta metode analisis bahan hukum yang menggunakan metode deduktif (umum-khusus), dan induktif (khusus-umum). Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan di atas, adalah sebagai berikut : penyebab dakwaan penuntut umum tidak terbukti di persidangan karena kurang cermatnya penuntut umum dalam mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, dan dalam merumuskan tindak pidana ke dalam unsur pasalpasal di dalam undang-undang; sedangkan pada Putusan Perkara Nomor: 97/Pid.B/2007/PN.Jr mempunyai kepastian hukum, tetapi tidak tepat menurut hukum (ketentuan yang berlaku), karena jika tepat menurut hukum maka terdakwa akan dibebaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun saran dari penulis berkaitan dengan permasalahan di atas, yaitu supaya jaksa penuntut umum tidak terburu-buru dalam menyatakan bahwa berkas perkara atau hasil penyidikan telah lengkap (P21), karena semuanya itu masih dapat dikonsultasikan kembali dengan penyidik; supaya putusan hakim dapat sesuai atau tepat menurut hukum (ketentuan yang berlaku), maka seharusnya hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101133;
dc.subjectPERSETUBUHAN TERHADAP ANAKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DI LUAR DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Perkara Nomor: 97/Pid.B/2007/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record