ANALISIS YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DAGANG KARISMA DAN KRISMA ANTARA PRODUKSI PT. ASTRA HONDA MOTOR DENGAN PT. TOSSA SAKTI (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 031 K/ N/HaKI/2005)
Abstract
Merek adalah salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang saat
ini memerlukan perhatian, terutama dengan munculnya laporan-laporan yang
disampaikan terhadap adanya pelanggaran-pelanggaran hak atas merek.
Permasalahan yang menonjol didalam dunia perdagangan yaitu merek dagang
banyak dipalsukan dengan banyaknya laporan-laporan yang disampaikan terhadap
adanya pelanggaran merek disebabkan karena mulai adanya kesadaran masyarakat
bahwa hak atas merek harus dilindungi.
Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal yaitu : pertama, tentang proses
pendaftaran merek dagang ke Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
Departemen Hukum dan HAM, kedua, upaya penyelesaian sengketa merek
dagang menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, ketiga, dasar
dan pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung yang memenangkan PT. Astra
Honda Motor.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengkaji dan menganalisa Proses
Pendaftaran Merek Dagang ke Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
Departemen Hukum dan HAM, untuk mengkaji dan menganalisa upaya
penyelesaian sengketa merek dagang menurut Undang – Undang No. 15 tahun
2001 tentang Merek dan untuk mengkaji dan menganalisa dasar dan Pertimbangan
Hukum Hakim Mahkamah Agung yang memenangkan PT. Astra Honda Motor.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus
(case approach) dengan sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah sumber
bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder sedangkan metode
pengumpulan bahan hukum ini adalah menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Proses pendaftaran merek dagang ke Direktorat Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum Dan Ham harus memenuhi syarat-syarar material
dan syarat-syarat administrarif Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang
Merek. Setelah permohonan dan tidak ada yang mengajukan keberatan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditentukan maka akan diumumkan dalam Berita
Resmi Merek (BRM) seri B. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan pendaftaran merek yang bersangkutan dan dapat diperpanjang dengan
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Gugatan pembatalan merek dapat diajukan pada
Pengadilan Niaga dengan alasan yang tertera dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6
Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek yang merupakan syarat
material. Penyelesaian sengketa merek dagang dapat diajukan secara perdata
dan/atau secara pidana bahkan Undang-Undang memberikan kesempatan yang
lebih luas dalam penyelesaian sengketa dengan Arbitrase atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa. Dasar dan pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung
yang memenangkan PT. Astra Honda Motor antara lain alasan-alasan yang
dikemukakan dalam permohonan gugatan pembatalan merek yang diajukan PT.
Tossa Sakti ke Pengadilan Niaga tidak dapat dibenarkan. Oleh karena, PT. Astra
xii
Honda Motor tidak pernah merubah kata Karisma, Karisma 125 dan Karisma 125
D seperti yang telah didaftarkan ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, PT. Tossa
Sakti telah memiliki itikad tidak baik dengan membonceng ketenaran merek
terkenal dan terdaftar karisma milik PT. Astra Honda Motor, dan Cheng Djiang
Gunawan Candra direktur PT. Tossa Sakti secara tanpa hak telah mengunakan
merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek-merek terkenal karisma terdaftar dan variasinya milik PT. Astra Honda
Motor.
Para pelaku bisnis hendaknya menjunjung tinggi nilai etika moral dalam
berbisnis yaitu jujur dan dapat bersaing secara sehat. Perlu dilakukan sosialisasi
yang berupa penyuluhan dan pembinaan dari Kantor Konsultasi Pendaftaran Hak
atas merek kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan sebuah merek.
Perlunya kejelian dan kecermatan dalam memeriksa suatu permohonan
pendaftaran merek ke Ditjen HaKI khususnya hak merek. Kepastian hukum dapat
mempengaruhi iklim investasi yang lebih baik sehingga diperlukannya
peningkatan kualitas para penegak hukum khususnya yang berkaitan dengan Hak
Kekayaan Intelektual (HaKI).
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]