PERLINDUNGAN HUKUM KAUM PEREMPUAN DENGAN ADANYA PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG LARANGAN PELACURAN
Abstract
Perlindungan hukum kaun perempuan dengan adanya Peraturan Daerah
kota Tangerang No. 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran
Adalah suatu perlindungan hukum dari berlakunya peraturan daerah yang
mengatur mengenai pelacuran pada wilayah kota madya Tangerang kabupaten
Banten provinsi Jawa Barat. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak
diundangkan dalam lembaran daerah No. 1 Tahun 2005, yaitu pada tanggal 23
November 2005, dan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Maret 2005, bertepatan
dengan hari jadi kota Tangerang. Pelaksanaan peraturan daerah tersebut
memunculkan korban salah tangkap dalam proses penangkapan seorang wanita
yang dijadikan obyek sebagai pelacur sehingga menurut pengamatan saya dengan
mendengar dan melihat dalam televisi dan internet banyak sitemui pelanggaranpelanggaran
terhadap wanita sebagai obyek pelacuran, sehingga menimbulkan
keresahan di dalam masyarakat di wilayah kota madya Tangerang atas
pelakdanaan peraturan daerah terdebut.
Penulis mengambil kota madya Tangerang sebagai suatu judul skripsi ini
karena ada beberapa faktor, yaitu antara lain pertama karena didalam isi dari pasal
Peraturan daerah tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu
pasal 137 dan pasal 138 Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah
daerah, serta perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai upaya memberi
solusi atad permasalahan dari munculnya peraturan daerah tersebut. Dan kedua
karena kemudahan dalam mendapatkan data-data maupun informasi baik itu dari
media internet dan televisi sehingga memudahkan penulis untuk mengolah atau
mengkaji atas pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah:
1. Untuk mengetahui apakah prosedur pembentukan Perda Nomor 8 Tahun 2005
tentang pelarangan pelacuran tidak bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun
2004 Tentang pemerintah daerah.
2. Untuk mengetahui apakah Perda Nomor 8 Tahun 2005 memberikan
perlindungan hukum khususnya bagi kaum perempuan.
6
Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam menulis skripsi ini
adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan
terhadap pokok permasalahan dengan mengkaji dan menelaah peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil dari penelitian ini adalah agar suatu peraturan daerah harus sesuai
dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak boleh bertentangan dengan
peraturan diatasnya dan harus memberikan suatu perlindungan hukum terhadap
masyarakat khususnya kaum perempuan agar tercipta suatu keharmonisan hidup
dalam daerah kota madya Tangerang khususnya dan seluruh rakyat Indonesia
pada umumnya.
Kesimpulan yang di dapat dalam analisa di atas adalah bahwa peraturan
daerah kota Tangerang No. 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran tidak
sesuai dengan pasal 137 dan pasal 138 Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah, serta kurang memberi perlindungan hukum khususnya
terhadap kaum perempuan sehingga nantinya menimbulkan kekurang harmonisan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Fakultas hukum, Universitas Jember
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]