Show simple item record

dc.contributor.authorLAILATUL FITRIAH
dc.date.accessioned2013-12-25T04:56:30Z
dc.date.available2013-12-25T04:56:30Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101234
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12836
dc.description.abstractPerkembangan teknologi seperti saat ini yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas dalam masyarakat yang plural seperti di Indonesia bermunculan pemanfatannya sebagai alat untuk menyerang kelompok lain yang dianggap menyinggung kelompoknya, seperti halnya penodaan agama melalui penyebaran email. Gibeon Kauntu dalam kasus yang penulis angkat dianggap telah menodai agama karena telah mengirimkan artikel yang berjudul ”Insyaflah” melalui fasilitas internet dengan meng-copy paste ke dalam fasilitas group wise yang kemudian artikel tersebut dikirimkan kepada beberapa dari Kelompok Komunitas Kristen (KKK) yang berjumlah seratus orang lebih. Hakim Pengadilan Negeri Bontang menilai bahwa perbuatan Gibeon Kauntu dilakukan di depan umum, walaupun menggunakan email dengan fasilitas Group Wise yang nota bene berada dalam ruang lingkup pribadi dan bahwa penyebaran artikel ”Insyaflah” melalui email telah memenuhi unsur dari Pasal 156a KUHP. Berdasarkan kronologis kasus tersebut, maka penulis dapat merumuskan 2 (dua) permasalahan yaitu penyampaian artikel ”Insyaflah” melalui email dalam Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 47/PID. B/2005/PN. BTG dapatkah dikategorikan di muka umum menurut Pasal 156a KUHP dan apakah pembuktian penyampaian artikel ”Insyaflah” melalui email dalam Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 47/PID. B/2005/PN. BTG yang telah memenuhi pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP? Metode yang digunakan dalam melakukan analisa adalah metode deduktif dengan cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian skripsi ini adalah : Untuk memahami dan mendeskripsikan apakah penyampaian artikel ”Insyaflah” melalui email dalam Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 47/PID. B/2005/PN. BTG dapat dikategorikan di muka umum menurut Pasal 156a KUHP, dan untuk memahami dan mendeskripsikan pembuktian penyampaian artikel ”Insyaflah” xii melalui email dalam Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 47/PID. B/2005/PN. BTG telah memenuhi pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kesimpulan yang didapatkan yaitu bahwa penyampaian artikel melalui email dalam kasus Putusan No. 47/PID.B/2005/PN.BTG dapat dikategorikan di muka umum, dan dengan penafsiran secara dogmatis (sistematis) serta menurut beberapa Yurisprudensi sebagai alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu sebagai alat bukti surat, petunjuk, dan atau keterangan ahli. Saran dari penulis agar tidak terjadi keragu-raguan lagi dalam menghadapi kasus serupa yaitu merevisi KUHP dengan memberikan penjelasan secara resmi dan jelas pada RUU KUHP tentang unsur di muka umum, kemudian juga merevisi KUHAP dengan memberikan tempat untuk alat bukti yang berkaitan dengan teknologi informasi dan teknologi tinggi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101234;
dc.subjectPENODAAN AGAMAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA MELALUI PENYEBARAN EMAIL (Studi Putusan No. 47/PID.B/2005/PN. BTG)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record