TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN BIAYA DAN SANTUNAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR CABANG JEMBER KEPADA TENAGA KERJA DI PT. MUSTIKA BAHANA JAYA KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) diselenggarakan dalam
rangka memberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan
tenaga kerja beserta keluarganya. Badan penyelenggara yang ditunjuk oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan program Jamsostek ini adalah PT. Jamsotek
(Persero). Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan risiko yang
dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, sehingga perlu
diselenggarakan adanya program jaminan kecelakaan kerja. Permasalahan muncul
ketika PT. Jamsostek (Persero) Jember hanya memberikan sejumlah biaya saja
dan Santunan Tidak Mampu Bekerja Sementara (STMB) tidak diberikan. Padahal
santunan juga merupakan hak dari tenaga kerja itu sendiri. PT. Jamsostek
(Persero) kurang konsisten melaksanakan kewajibannya untuk memberikan
jaminan kecelakaan kerja berupa santunan dan penggantian biaya kepada peserta
Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja. Berdasarkan uraian diatas,
dikemukaan skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS TENTANG
PEMBERIAN BIAYA DAN SANTUNAN PROGRAM KECELAKAAN KERJA
PT. JAMSOSTEK (PERSERO) CABANG JEMBER KEPADA TENAGA
KERJA DI PT. MUSTIKA BAHANA JAYA LUMAJANG”.
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang
prosedur pemberian biaya dan santunan program jaminan kecelakaan kerja PT.
Jamsostek (Persero) Cabang Jember kepada tenaga kerja di PT. Mustika Bahana
Jaya Lumajang, besarnya pemberian biaya dan santunan program jaminan
kecelakaan kerja PT. Jamsostek (Persero) Cabang Jember kepada tenaga kerja di
PT. Mustika Bahana Jaya Lumajang, dan akibat hukumnya apabila PT. Mustika
Bahana Jaya Lumajang melakukan wanprestasi.
Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, untuk mengetahui
prosedur pemberian biaya dan santunan program jaminan kecelakaan kerja PT.
Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Jember kepada tenaga kerja di PT. Mustika
Bahana Jaya Lumajang. Kedua, Untuk mengetahui besarnya nilai nominal
pemberian biaya dan santunan program jaminan kecelakaan kerja PT. Jamsostek
(Persero) Kantor Cabang Jember kepada tenaga kerja di PT. Mustika Bahana Jaya
Lumajang. Ketiga, untuk mengetahui akibat hukumnya apabila PT. Mustika
Bahana Jaya Lumajang melakukan wanprestasi.
Metode penelitian dengan tipe penelitian yang digunakan adalah juridis
normative. Kemudian, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute aprroach). Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan,
catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan perundangundangan
dan putusan-putusan pengadilan atau yurisprudensi, kemudian bahan
hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan
dokumen-dokumen resmi, dan sumber bahan non hokum adalah wawancara (Peter
Mahmud Marzuki, 2005:141-142).
Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama,
Pemberian biaya dan santunan untuk program jaminan kecelakaan kerja atas
tenaga kerja yang bernama Edi Lukito, menunjukkan bahwa PT. Jamsostek
(Persero) Jember telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak-hak
bagi para peserta Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja. Kedua, Besarnya
biaya untuk jaminan kecelakaan kerja atas tenaga kerja yang bernama Edi Lukito,
menunjukkan bahwa PT. Jamsostek (Persero) Jember kurang konsisten
melaksanakan kewajibannya untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja berupa
santunan dan penggantian biaya kepada peserta Jamsostek yang mengalami
kecelakaan kerja, karena hanya biaya saja yang diberikan sementara Santunan
Tidak Mampu Bekerja Sementara (STMB) tidak diberikan. Ketiga, Wanprestasi
yang bersifat administratif adalah tidak lengkapnya persyaratan-persyaratan yang
harus dilampirkan oleh pengusaha dalam menyampaikan laporan kecelakaan
kerja. Jika persyaratan-persyaratan tersebut tidak lengkap akan mengakibatkan
PT. Jamsostek (Persero) Jember terlambat untuk mengeluarkan penetapan biaya
dan santunan atas jaminan kecelakaan kerja, karena harus menunggu sampai
pengusaha melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]