Show simple item record

dc.contributor.authorKARTIKA PUSAKANINGRUM
dc.date.accessioned2013-12-25T04:52:25Z
dc.date.available2013-12-25T04:52:25Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101205
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12834
dc.description.abstractMenurut Undang-Undang Perkawinan pasal 2 ayat (1), “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”, sedangkan ayat (2) mengatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kenyataan yang terjadi di masyarakat kita banyak sekali perkawinan yang tidak dicatatkan atau tidak tercatat. Ini yang menjadi kebingungan apabila dalam suatu perkawinan terjadi suatu perceraian akan tetapi perkawinan tersebut tidak tercatat maka akan sulit sekali dilakukan proses perceraian tanpa terlebih dahulu perkawinan tersebut mendapatkan pengesahan. Sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam diatur dalam pasal 7 ayat (2), “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbath nikahnya ke Pengadilan Agama”. Demikian juga dengan perceraian bisa diajukan ke Pengadilan Agama. Sehingga isbath nikah dengan cerai gugat bisa diajukan secara councorsus (perbarengan). Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk membahas persoalan tersebut dalam judul “ KAJIAN YURIDIS COUNCORSUS (PERBARENGAN) PERKARA ISBATH NIKAH DENGAN CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA JEMBER (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 364/Pdt.G/2006/PA.Jr Tanggal 23 Maret 2006)”. Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal yaitu : pertama, tentang prosedur pengajuan perkara councorsus (perbarengan) di Pengadilan Agama Jember; kedua, mengenai proses pemeriksaan perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan cerai gugat; ketiga, tentang pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember mengabulkan perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan cerai gugat dalam perkara nomor : 364/Pdt.G/2006/PA.Jr. Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana prosedur pengajuan perkara councorsus (perbarengan) di Pengadilan Agama Jember ; untuk mengetahui dan mengkaji mengenai proses pemeriksaan perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan cerai gugat serta untuk mengetahui dan mengkaji tentang pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember mengabulkan perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan cerai gugat. Penulisan skripsi ini menggunakan metode dengan tipe yuridis normatif. Dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum adalah menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yang selanjutnya menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi. Prosedur pengajuan perkara councorsus (perbarengan) di Pengadilan Agama Jember pada dasarnya sama dengan pengajuan gugatan/permohonan yang lainnya. Akan tetapi penerapan di dalam praktek sangat jauh berbeda dengan teori yang ada dalam ilmu Acara Peradilan Agama karena mengingat banyaknya kasus di Pengadilan Agama Jember. Pemeriksaan perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan cerai gugat juga sama halnya dengan pemeriksaan perkara-perkara atau gugatan seperti biasanya yang membedakan untuk perkara councorsus (perbarengan) ini adalah pemeriksaan yang dilakukan terlebih dahulu adalah pemeriksaan terhadap isbath nikah baru kemudian pemeriksaan pokok perkara yaitu gugatan perceraian. Dasar dan pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan perkara nomor : 364/Pdt.G/2006/PA.Jr sudah sesuai dan sudah benar penerapannya. Karena perkara councorsus (perbarengan) ini akan memudahkan dan mempercepat proses persidangan mengingat banyaknya perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Jember. Saran penulis bagi pihak-pihak yang akan mengajukan perkara councorsus (perbarengan) adalah hendaklah melihat dan meneliti terlebih dahulu apakah perkara yang akan diajukan tersebut sudah benar dan sesuai untuk diajukan sebagai perkara councorsus (perbarengan). Sehingga perkara yang diajukan dapat diterima untuk diperiksa dan diproses sebagai perkara councorsus.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101205;
dc.subjectYURIDIS COUNCORSUS (PERBARENGAN)en_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS COUNCORSUS (PERBARENGAN) PERKARA ISBATH NIKAH DENGAN CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA JEMBER (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember No : 364/Pdt.G/2006/PA.Jr) Tanggal 23 Maret 2006en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record