dc.description.abstract | Menurut Undang-Undang Perkawinan pasal 2 ayat (1), “Perkawinan adalah
sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu”, sedangkan ayat (2) mengatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kenyataan yang terjadi di
masyarakat kita banyak sekali perkawinan yang tidak dicatatkan atau tidak tercatat.
Ini yang menjadi kebingungan apabila dalam suatu perkawinan terjadi suatu
perceraian akan tetapi perkawinan tersebut tidak tercatat maka akan sulit sekali
dilakukan proses perceraian tanpa terlebih dahulu perkawinan tersebut mendapatkan
pengesahan. Sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam diatur dalam pasal 7 ayat (2),
“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan
isbath nikahnya ke Pengadilan Agama”. Demikian juga dengan perceraian bisa
diajukan ke Pengadilan Agama. Sehingga isbath nikah dengan cerai gugat bisa
diajukan secara councorsus (perbarengan).
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk membahas persoalan
tersebut dalam judul “ KAJIAN YURIDIS COUNCORSUS (PERBARENGAN)
PERKARA ISBATH NIKAH DENGAN CERAI GUGAT DI PENGADILAN
AGAMA JEMBER (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor:
364/Pdt.G/2006/PA.Jr Tanggal 23 Maret 2006)”.
Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal yaitu : pertama, tentang prosedur
pengajuan perkara councorsus (perbarengan) di Pengadilan Agama Jember; kedua,
mengenai proses pemeriksaan perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan
cerai gugat; ketiga, tentang pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember
mengabulkan perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan cerai gugat
dalam perkara nomor : 364/Pdt.G/2006/PA.Jr.
Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji
bagaimana prosedur pengajuan perkara councorsus (perbarengan) di Pengadilan
Agama Jember ; untuk mengetahui dan mengkaji mengenai proses pemeriksaan
perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan cerai gugat serta untuk
mengetahui dan mengkaji tentang pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama
Jember mengabulkan perkara councorsus (perbarengan) isbath nikah dengan cerai
gugat.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode dengan tipe yuridis normatif.
Dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum adalah
menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yang selanjutnya menarik kesimpulan
dalam bentuk argumentasi.
Prosedur pengajuan perkara councorsus (perbarengan) di Pengadilan Agama
Jember pada dasarnya sama dengan pengajuan gugatan/permohonan yang lainnya.
Akan tetapi penerapan di dalam praktek sangat jauh berbeda dengan teori yang ada
dalam ilmu Acara Peradilan Agama karena mengingat banyaknya kasus di
Pengadilan Agama Jember. Pemeriksaan perkara councorsus (perbarengan) isbath
nikah dengan cerai gugat juga sama halnya dengan pemeriksaan perkara-perkara atau
gugatan seperti biasanya yang membedakan untuk perkara councorsus (perbarengan)
ini adalah pemeriksaan yang dilakukan terlebih dahulu adalah pemeriksaan terhadap
isbath nikah baru kemudian pemeriksaan pokok perkara yaitu gugatan perceraian.
Dasar dan pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan perkara nomor :
364/Pdt.G/2006/PA.Jr sudah sesuai dan sudah benar penerapannya. Karena perkara
councorsus (perbarengan) ini akan memudahkan dan mempercepat proses
persidangan mengingat banyaknya perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama
Jember.
Saran penulis bagi pihak-pihak yang akan mengajukan perkara councorsus
(perbarengan) adalah hendaklah melihat dan meneliti terlebih dahulu apakah perkara
yang akan diajukan tersebut sudah benar dan sesuai untuk diajukan sebagai perkara
councorsus (perbarengan). Sehingga perkara yang diajukan dapat diterima untuk
diperiksa dan diproses sebagai perkara councorsus. | en_US |