dc.description.abstract | Analisis Yuridis tentang Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Pekerja
(Buruh) Musiman di PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG Prajekan,
Bodowoso, Berdasar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Jayanti Sari Pertiwi, 020710101043, 37 Halaman
Praktek sehari-hari pekerja musiman di perusahaan-perusahaan selama ini
diakui lebih banyak merugikan pekerja karena upah lebih rendah, minimnya jaminan
sosial, tidak adanya kenyamanan kerja serta tidak adanya jaminan pengembangan
karir. Hal ini mengakibatkan pekerja musiman semakin kehilangan hak-haknya.
Pekerja musiman di perusahaan-perusahaan lain maupun di PT Perkebunan Nusantara
XI (Persero) PG Prajekan, Bondowoso, juga ingin mendapatkan hak-haknya secara
penuh.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk membahas skripsi
dengan judul “ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP HAK-HAK PEKERJA (BURUH) MUSIMAN DI PT PERKEBUNAN
NUSANTARA XI (PERSERO) PG PRAJEKAN, BONDOSOWO, BERDASAR
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN”.
Rumusan masalah yang penulis bahas adalah tentang ketentuan yuridis pelaksanaan
pola hubungan kerja pekerja musiman, perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja
musiman di PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG Prajekan, Bondowoso dan
apa kendala yang ada dalam pemenuhan hak tersebut dan bagaimana cara
mengatasinya.
Skripsi ini mengkaji dan menganalisis ketentuan yuridis pola hubungan kerja
pekerja musiman, mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap hakhak
pekerja musiman di PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG Prajekan,
Bondowoso dan untuk mengkaji kendala-kendala dalam upaya perlindungan hukum
serta bagaimana cara mengatasinya.
Skripsi ini menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis normatif.
Sumber bahan hukum yang dipakai adalah sumber bahan hukum primer dan sumber
xii
bahan hukum skunder. Metode pengumpulan data bahan hukum melalui studi
literatur dan studi lapangan. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif,
sedangkan penarikan kesimpulan metode deduktif.
Ketentuan yuridis pola hubungan kerja pekerja musiman pelaksanaannya
berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja musiman di PT
Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG Prajekan, Bondowoso, lebih di fokuskan
pada draft perjanjian kerja antara PT Perkebunan Nusantara XI PG Prajekan,
Bondowoso, dengan pekerja musiman yang kurang memenuhi kriteria Undangundang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan.
Hal
ini
mengakibatkan
hakhak
pekerja musiman lemah. Kendala-kendala dalam pemenuhan hak pekerja
musiman difokuskan pada kendala yang timbul dari pekerja musiman di PT
Perkebunan Nusantara XI PG Prajekan, Bondowoso.
Saran yang diajukan dalam skripsi ini adalah PT Perkebunan Nusantara XI
(Persero) PG Prajekan, Bondowoso, perlu memberi penjelasan tentang cara
melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan perusahaan.
Pembuatan kontrak kerja antara PT Perkebunan Nusantara XI PG Prajekan,
Bondowoso, harus disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Pekerja musiman sebelum bekerja diharuskan membaca
draft perjanjian kerja terlebih dahulu, sehingga mengetahui hak-hak yang semestinya
diterima. Perjanjian yang dibuat antara PT Perkebunan Nusantara XI PG Prajekan,
Bondowoso, dengan pekerja musiman harus didasarkan atas kesepakatan kedua belah
pihak. | en_US |