PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS IKLAN DI P.T. RADIO BATARA SWARA SAKTI F.M BOJONEGORO MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NO 19 TAHUN 2002)
Abstract
Keberadaan iklan ditengah-tengah masyarakat menimbulkan daya tarik tersendiri,
iklan yang dilihat sebelah mata hanyalah sebatas lewat beberapa saat dalam
hitungan menit namun dibalik itu semua, iklan merupakan sebuah alat yang sangat
ampuh untuk membuat masyarakat awam yakin dan percaya oleh hadir dan
adanya suatu produk, dengan adanya iklan diharapkan masyarakat dapat
memahami isi yang diharapkan dari munculnya suatu produk tertentu. Radio
sebagai media yang sangat dekat dengan masyarakat sangatlah tepat apabila
dikaitkan hubungannya dengan iklan, hubungan yang dilakukan antara pihak radio
dan pihak iklan merupakan hubungan yang sangat menguntungkan, dimana
jangkauan suatu siaran radio dapat mencakup masyarakat luas, apabila kita tilik
lebih lanjut bahwa siaran radio bisa diterima dari mulai kalangan kelas bawah,
menengah, maupun kelas atas, dengan cakupan yang luas inilah diharapkan
masyarakat dapat mengenal lebih dekat produk suatu barang ataupun jasa, hal
inilah yang merupakan keuntungan tersendiri bagi pihak radio maupun pihak iklan
untuk meraup keuntungan dari apa yang mereka kerjakan. Tujuan penulisan
skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pihak-pihak yang termasuk
dalam pemegang hak cipta atas iklan yang ada pada P.T. Radio Batara Swara
Sakti F.M. Bojonegoro, selain itu untuk mengkaji aspek-aspek perlindungan
hukum terhadap hak cipta atas iklan di radio, serta untuk mengetahui serta
mengkaji lebih lanjut kendala-kendala yang dimungkinkan muncul dalam
perlindungan hukum hak cipta atas iklan di radio serta bagaimana cara yang tepat
untuk mengatasinya. Metodologi penulisan skripsi ini adalah dengan cara penulis
menjawab, mengumpulkan, menganalisa bahan hukum sekunder serta
mengkaitkannya dengan beberapa bahan primer sehingga tercapailah sumber
hukum yang akurat guna menjawab atau memecahkan permasalahan yang ada.
Penulis juga mengadakan pengamatan secara langsung dengan cara wawancara
kepada Ibu Niken Dewi Safitri, S.E selaku Marketing Division P.T Radio Batara
Swara Sakti F.M Bojonegoro serta pihak lain yang terkait. Radio adalah lembaga
penyiaran yang haknya diatur dalam Neioghboring Right (hak yang ada kaitanya,
yang ada hubunganya dengan atau berdampingan dengan hak cipta), adapun hakhak
yang dimiliki oleh lembaga siaran itu adalah Moral Right, Exclusive Right,
Hak untuk memperoleh pembayaran yang wajar dari iklan dan komunikasi kepada
khalayak dengan penayangan ulang siaran mereka, Proses beralihnya hak cipta
dari seorang pencipta lagu kepada pihak kedua dalam hal ini pihak radio, pada
pelaksanaanya tidak sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Hak Cipta Indonesia
yaiti berupa pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga menyebabkan
ketidak jelasan siapa yang memegang hak cipta atas sustu ciptaan yang berupa
lagu untuk materi iklan. Namun meskipun demikian hak moral yang mengangkat
pada pencipta tidak dapat beralih atau dialihkan, baik seseluruhnya maupun
sebagian dan ini merupakan salah satu hal yang membedakan antara hak cipta
dengan hak milik lainnya. Perjanjian order penyiaran umumnya telah ditentukan
oleh satu pihak sedangkan pihak lainnya tinggal menyetujuinya, namun dengan
15
bentuk perjanjian seperti itu sampai selama ini tidak menyebebkan masalah bagi
kedua belah pihak. Bagi pihak radio sebagai pemegang neighboring right
persetujuan sebagai lembaga penyiaran belum cukup hanya dalam Undangundang
Hak Cipta Indonesia, perlu juga diatur lebih rinci. Seperti yang diatur
dalam Undang-undang no 31 tahun 2002 tentang penyiaran, agar radio dapat
menjadi lembaga penyiaran yang dapat menjadi sarana informasi yang
bertanggung jawab. Adapun yang disebut sebagai pemegang hak cipta adalah
orang yang membuat karya cipta atau penerima hak dari karya cipta tersebut,
kemudian perlindungan hukum terhadap hak cipta atas iklan di radio, yaitu Copy
right berada di tangan pencipta sedangkan Neighboring Right dipegang oleh
lembaga penyiaran yang menyiarkan siaran tersebut. Kurangnya pemahaman
hukum aparat penegak hukum tentang aspek yuridis perlindungan hukum sendiri,
serta tidak adanya penguasaan secara substansi mengenai perlindungan hukum
Neighboring Right oleh para penyiar dan lembaga penyiaran adalah merupakan
kendala-kendala yang terjadi di dalam perlindungan hukum hak cipta atas iklan di
radio.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]