dc.description.abstract | Tanah mempunyai arti yang sangat penting bagi umat manusia, disamping
sebagai penghidupan bagi mereka yang mencari nafkah melalui usaha tani. Tanah
dapat dinilai pula sebagai suatu harta yang mempunyai sifat yang permanen,
karena tanah dapat memberikan suatu kemantapan untuk dicadangkan bagi
kehidupan di masa yang akan datang, dan pada akhirnya tanah pulalah yang akan
dijadikan tempat persemayaman terakhir bagi yang meninggal dunia, bahkan
dalam kehidupan masyarakat tertentu tanah dianggap mempunyai nilai magis.
Penulis mengkhususkan untuk membahas beberapa permasalahan tentang
tata cara mendapatkan sertipikat hak milik atas tanah dan hambatan dan upaya
Kantor Pertanahan di Kabupaten Jember dalam melaksanakan penerbitan
sertipikat yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan
menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku/ metode pendekatan
hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana
hukum terutama yang berhubungan dengan permasalahan.
Dalam proses penerbitan sertipikat menurut Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 yang terdiri dari pengumpulan data fisik yang terdiri dari;
pengumpulan dan penelitian data yuridis, pengukuran bidang tanah, penetapan
tanda bidang tanah, pembuatan peta dasar pendaftaran tanah, pembuatan peta
bidang tanah, pembuatan daftar tanah dan surat ukur, pengumuman data fisik dan
data yuridis, pengesahan data fisik dan data yuridis, pembuktian hak atas tanah
dalam bukti tanah, pembuatan daftar nama dan penerbitan sertipikat.
Kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember selama
pelaksanaan penyertipikatan tanah, yaitu meliputi: kurangnya kesadaran
masyarakat tentang arti pentingnya pendaftaran tanah.
Untuk mengatasi tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
melakukan penyebaran informasi melalui media komunikasi misalnya media
cetak dan media elektronik dan pemberian kursus-kursus kepada instansi terkait,
antara lain karyawan dan karyawati Kantor Pertanahan Jember.
xiii
Saran yang dapat penyusun berikan dalam skripsi ini adalah menghimbau
kepada pihak kantor pertanahan untuk semakin sering melakukan sosialisasi
mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah dan menyadari betapa pentingnya sertipikat tanah yang digunakan sebagai
alat bukti kepemilikan yang kuat, untuk itu perlu memberi dorongan dalam rangka
penyertipikatan dan pendaftaran tanah supaya dapat berjalan dengan lancar. | en_US |