Show simple item record

dc.contributor.authorDWI OKTASARI
dc.date.accessioned2013-12-25T04:27:38Z
dc.date.available2013-12-25T04:27:38Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12824
dc.description.abstractKAJIAN YURIDIS MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004), Dwi Oktasari, 030710101049, 2007, 47 hlm. Di era otonomi daerah ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara langsung guna memilih calon gubernur, bupati, dan walikota di berbagai daerah. Hal ini dilakukan pada awal tahun 2005 dan merupakan suatu keberhasilan nyata. Sejalan dengan itu, upaya konkrit dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah ini harus mencerminkan kedaulatan rakyat. Namun, sejak Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2004 terdapat pro dan kontra atas muatan peraturan dalam Undang - Undang tersebut terutama pada pelaksanaan Pilkada secara langsung. Maka para pihak mengajukan “Judicial Review” (dalam hal ini KPUD sebagai penyelenggara Pilkada dan lembaga pemantau pemilu), kepada Mahkamah Konstitusi. Kemudian hasil dari “Judicial Review” atau Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terdapat beberapa materi pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menimbulkan beberapa perubahan dalam penyelenggaraan Pilkada. Dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak lagi bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah eksekutif. Namun lebih bertanggung jawab ke publik atau masyarakat. Atas dasar inilah, penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana mekanisme pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke Publik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004 kedalam suatu skripsi dengan judul : KAJIAN YURIDIS MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004). Rumusan Masalah, skripsi ini adalah Pertama, Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban KPUD setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.072-073/PUU-II/2004. kedua, apa saja bentuk-bentuk pertanggungjawaban KPUD, ketiga bagaimana implikasinya, keempat Apakah pertanggungjawaban KPUD terdapat adanya Sanksi. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalan yang akan dibahas. Penulis, menjabarkan pengertian-pengertian yang berkesuaian dengan pembahasan skripsi lebih lanjut yang meliputi: pengertian pertanggungjawaban, pengertian demokrasi, pengertian Pemilihan Umum, Pengertian Otonomi Daerah, pengertian Pemerintah Daerah, Pengertian Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengertian Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi. Sedangkan metode penulisan yang digunakan meliputi pendekatan masalah yaitu pendekatan yuridis normatif, sumber bahan hukum yaitu yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta analisis bahan hukum yaitu analisis deskriptif kualitatif. Dalam pembahasan ini penulis mengkaji bagaimana pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.072-073/PUU-II/2004. Dalam hal ini akan ditinjau lebih lanjut mengenai: Pertama, bagaimana bentuk pertanggungjawaban, prosedur pertanggungjawaban, Kepada siapa laporan pertanggungjawaban itu disampaikan (Siapa saja yang dapat disebut Publik), jangka waktu pelaksanaan pertanggungjawaban, bentuk pertanggungjawaban KPUD atas sanksi. Kesimpulan penulisan skripsi ini, akan terlihat bagaimana mekanisme pertanggungjawaban KPUD terhadap publik (Kesimpulan menguraikan tentang intisari dari jawaban permasalahan yang telah diuraikan atau dijabarkan). Saran berisi tentang masukan atau pendapat dari penulis, dan pada akhirnya, masukan atau pendapat tersebut dapat menjadi solusi dalam hal perbaikan untuk penegakan hukum (pertanggungjawaban yang baik) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101049;
dc.subjectPERTANGGUNGJAWABAN KOMISIen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record