Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Lumajang berdasarkan Penentuan Prioritas Tingkat Kekumuhan Studi Kasus: Kecamatan Lumajang
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia. Menurut Direktorat Jenderal Dukcapil dalam (Budy Kusnandar, 2022) bahwa diketahui tercatat jumlah penduduk Indonesia tahun 2021 sebanyak 273.879.750 jiwa. Peningkatan jumlah penduduk dan jumlah hunian yang muncul menjadi salah satu pemicu menurunnya kualitas lingkungan dan kualitas hunian kawasan permukiman pada area perkotaan di Indonesia. Permukiman kumuh dapat diartikan sebagai permukiman yang tidak layak huni karena tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan tidak teratur juga kualitas bangunan dan sarana prasarana yang tidak memenuhi standart. Kabupaten Lumajang merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Timur yang menjalankan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) sebagai upaya mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan. Berdasarkan SK Kumuh Kabupaten Lumajang Nomor: 188.45/371/427.12/2022 dimana kawasan kumuh di Kecamatan Lumajang dibagi menjadi beberapa kawasan lagi, salah satunya adalah Kawasan Kaliasem yang terdiri dari 4 kelurahan yaitu Kelurahan Rogotrunan, Kelurahan Citrodiwangsan, Kelurahan Tompokersan, dan Kelurahan Jogoyudan. Maka perlu diketahui wilayah yang diprioritaskan penanganannya terutama pada lokasi yang ditetapkan pada SK Kumuh Kabupaten Lumajang Tahun 2022 sebagai langkah pencegahan dan penanganan kawasan kumuh pada Kecamatan Lumajang.
Kecamatan Lumajang merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Lumajang dan menjadi pusat aktivitas dan pemerintahan di Kabupaten Lumajang. Namun, penelitian ini hanya berfokus pada Kawasan Kaliasem yang terdiri atas 4 kelurahan, yakni Kelurahan Citrodiwangsan, Kelurahan Jogoyudan, Kelurahan, Rogotrunan dan Kelurahan Tompokersan. Berdasarkan hasil perhitungan skoring, dapat diketahui bahwa dari keempat kelurahan tergolong kumuh ringan dengan skor tertinggi yaitu Kelurahan Rogotrunan. Sedangkan untuk indikator prioritas penanganannya melalui analisis AHP diperoleh yaitu kondisi proteksi kebakaran, kondisi drainase lingkungan dan penyediaan air minum. Maka dapat dirumuskan strategi penanganan indikator prioritas yakni peningkatan sarana dan prasarana proteksi kebakaran lingkungan, penerapan sumur resapan atau biopori dan merencanakan ketersediaan kolam tendon guna menampung air hujan.
Collections
- UT-Faculty of Engineering [4375]