dc.description.abstract | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sesuai dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Bagi Usaha Kecil,
bahwa diinstruksikan pada seluruh bank untuk memberikan bantuan kredit bagi
usah kecil di daerah-daerah. Akantetapi dalam pelaksanaannya, pemberian kredit
terkadang tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Seringkali dijumpai
nasabah debitur yang wanprestasi terhadap perjanjian kredit yang telah disepakati.
Oleh karenanya BPR berupaya melakukan penyelamatan dan penyeleseaian
terhadap kredit bermasalah agar terhindar dari kredit macet.
Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal yaitu: pertama, tentang proses
pemberian kredit usaha kecil di PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
kedua, mengenai penyebab debitur wanprestasi dalam perjanjian pemberian kredit
bagi usaha kecil di PD. BPR Bank Pasar; ketiga, tentang upaya penyelamatan dan
penyelesaian kredit bermasalah oleh PD. BPR Bank Pasar.
Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan
menganalisa proses pemberian kredit bagi usaha kecil di PD. BPR Bank Pasar
Kabupaten Lumajang; untuk mengkaji dan menganalisa penyebab debitur
wanprestasi dalam perjanjian pemberian kredit bagi usaha kecil di PD. BPR Bank
Pasar serta mengkaji dan menganalisa upaya penyelamatan dan penyelesaian yang
dilakukan PD. BPR Bank Pasar dalam mengatasi kredit bermasalah dari debitur
wanprestasi.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum; metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi undang-undang
dan studi literatur; analisa bahan hukumnya menggunakan metode deskriptif
kualitatif.
Proses Pemberian Kredit bagi Usaha Kecil di PD. BPR Bank Pasar
meliputi pengajuan permohonan kredit, pemeriksaan kelengkapan, rekomendasi
pemberian kredit, proses pencairan kredit, pengikatan notaris, dokumen
pengarsipan, monitoring kredit. Selain itu, dalam proses pemberian kreditnya
tetap berpedoman pada prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian (
prudential
banking)
dan mengacu pada prinsip 5 C yang meliputi character (watak), capacity
(kemampuan), collateral (jaminan), condition (kondisi), dan capital (modal).
Penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pemberian kredit bagi usaha
kecil di PD. BPR Bank Pasar dikarenakan nasabah debitur terlambat dalam
pelunasan hutang kreditnya atau dengan kata lain tidak tepat waktu dalam
pelaksanaan perjanjian. Terjadinya wanprestasi tersebut dikarenakan adanya
faktor kesengajaan dan keadaan memaksa yang dialami oleh nasabah debitur,
yang mengakibatkan mereka terlambat atau bahkan tidak sanggup melunasi
hutang kreditnya
. Upaya penyelamatan kredit oleh PD. BPR Bank Pasar antara
lain melalui penjadwalan ulang
(rescheduling), penataan ulang (restructuring),
dan persyaratan ulang (reconditioning). Selain itu upaya penyelesaian yang sering
dilakukan adalah dengan menggunakan jasa
debt collector.
Hendaknya PD. BPR Bank Pasar dalam memberikan kredit tetap
berpegang teguh pada prinsip kepecayaan dan prinsip kehati-hatian serta para
pihak dalam perjanjian kredit dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai
dengan isi perjanjian. Agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan yang
merugikan salah satu pihak. Perlunya pembuatan akta notaris dalam perjanjian
kredit bank dapat dijadikan bukti otentik apabila nantinya timbul sengketa.
Sehingga upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah dapat
dilaksanakan dengan sempur | en_US |