dc.description.abstract | Kontroversi mengenai status penerimaan (recept status) diantara Hukum Islam
dan Hukum Adat terjadi pada pemikiran para ahli yang mencermati masalah tersebut.
Kontroversi yang memisahkan para pemikir menjadi dua bagian, yaitu yang pro dan
kontra tersebut adalah bukti bahwa hukum yang berlaku di Indonesia belum
menemukan satu bentuk paradigma. Pemikiran hukum yang ada di Indonesia belum
menemukan satu kekompakan dan hal inilah yang menyebabkan banyaknya
ketidakadilan dalam masyarakat. Kontroversi harus segera diakhiri dan oleh karena
itu pembahasan mengenai konroversi tersebut dibahas selanjutnya dalam sebuah
karya ilmiah berbentuk skripsi berjudul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP
RELEVANSI TEORI RECEPTIE DARI CHRISTIAN SNOUCK HURGRONJE
DALAM PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA. Sedangkan, Rumusan
Masalah yang diangkat penulis sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan Teori Receptie ?
2. Mengapa ada pro dan kontra terhadap Teori Receptie ?
3. Bagaimana relevansi Teori Receptie dalam perkembangan Hukum di
Indonesia ?
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penulisan skripsi adalah segala yang
ada dipikiran dan cita-cita penulis, yang terbagi menjadi dua yaitu tujuan umum da
khusus.
Tipe Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara doktrinal. sedangkan
Pendekatan Masalah yang paling tepat digunakan adalah Historical Approach.
Sedangkan dalam menggunakan sumber bahan hukum, penulis menggunakan :
1. Bahan Primer
Pendapat-pendapat para Ahli hukum (doktrin) yang dituangkan dalam buku,
karya ilmiah dan website.
2. Bahan Hukum Sekunder
Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok permasalahan,
baik pada masa Pemerintah Hindia Belanda dan pada masa Pemerintah Republik
Indonesia.
xii
Dalam melakukan analisis, digunakan langkah-langkah tertentu sebelum
melakukan analisis berdasarkan pada buku Penelitian Hukum, dimana menurut Peter
Mahmud Marzuki (2005 : 171), hal-hal tersebut antara lain :
1. Mengeidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak
relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan.
2. Pengambilan bahan-bahan hukum yang sekiranya dipandang
mempunyai relevansi, juga bahan-bahan non hukum.
3. Melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahanbahan
yang
dikumpulkan.
4. Menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu
hukum.
5. Memberi preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di
dalam kesimpulan.
Dari Pembahasan yang telah diuraikan dalam skripsi ini, penulis menarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Teori Receptie adalah teori yang dicetuskan oleh Christian Snouck Hurgronje
(1857-1936), seorang Penasihat Pemerintah Hindia Belanda Urusan Islam dan
Bumiputera, pada abad ke-19. Teori Receptie dibuat oleh Snouck Hurgronje
berdasarkan penyelidikannya terhadap orang-orang Aceh dan Gayo di Banda
Aceh. Hasil penyelidikannya itu kemudian diuraikan dalam buku yang berjudul
De Atjehers (Orang-orang Aceh) dan Het Gajoland. Dalam kedua buku itu,
Snouck Hurgronje mengungkapkan pendapat bahwa hukum yang berlaku bagi
orang Islam dikedua daerah itu bukanlah Hukum Islam, melainkan Hukum Adat.
Kedalam Hukum Adat memang telah masuk pengaruh Hukum Islam, tetapi
pengaruh itu baru mempunyai kekuatan hukum apabila telah benar-benar diterima
oleh Hukum Adat.
2. Pro dan Kontra diseputar Teori Receptie disebabkan oleh adanya perbedaan
paradigma dan cara berpikir dari para ahli mengenai hubungan Hukum Islam
dengan Hukum Adat.
3. Berdasarkan Fakta, Hukum Positif, Pendapat dari para Ahli, serta penerapan
metode pengujian relevansi Teori Receptie melalui observasi dan eksperimen,
Teori Receptie sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum di
Indonesia dewasa ini.
xiii
Atas kesimpulan yang ada penulis memberikan saran sebagai berikut :
1. Penyelidikan terhadap keadaan hukum di Indonesia, terutama dibidang Hukum
Perdata yang masih bersifat Pluralistis, harus lebih diintensifkan lagi untuk
mencapai cita-cita dan tujuan Hukum Nasional Indonesia dan terbentuknya Tata
Hukum Perdata yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia atas dasar
keadilan dan kepastian hukum. Terutama dalam menyikapi masuknya pengaruh
asing terhadap hukum yang ada dan berlaku di Indonesia.
2. Pro dan Kontra diseputar hukum yang sedang berlaku (das sein) dan hukum yang
seharusnya berlaku (das sollen) yang dikarenakan oleh adanya perbedaan
paradigma dan pandangan hidup (weltanschauung) hendaknya tidak
diperdebatkan secara berkepanjangan, sebab hal tersebut bukanlah solusi bagi
pemulihan keadaan di Indonesia yang sedang dilanda krisis multi dimensi.
3. Menyatakan secara tegas melalui peraturan perundang-undangan bahwa Teori
Receptie sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum di Indonesia dan
tidak boleh dijadikan acuan dalam proses pembelajaran dan pendidikan hukum di
Indonesia pada saat ini. | en_US |