Show simple item record

dc.contributor.authorANDIKA WIJAYA
dc.date.accessioned2013-12-25T03:56:08Z
dc.date.available2013-12-25T03:56:08Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101140
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12812
dc.description.abstractKontroversi mengenai status penerimaan (recept status) diantara Hukum Islam dan Hukum Adat terjadi pada pemikiran para ahli yang mencermati masalah tersebut. Kontroversi yang memisahkan para pemikir menjadi dua bagian, yaitu yang pro dan kontra tersebut adalah bukti bahwa hukum yang berlaku di Indonesia belum menemukan satu bentuk paradigma. Pemikiran hukum yang ada di Indonesia belum menemukan satu kekompakan dan hal inilah yang menyebabkan banyaknya ketidakadilan dalam masyarakat. Kontroversi harus segera diakhiri dan oleh karena itu pembahasan mengenai konroversi tersebut dibahas selanjutnya dalam sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi berjudul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RELEVANSI TEORI RECEPTIE DARI CHRISTIAN SNOUCK HURGRONJE DALAM PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA. Sedangkan, Rumusan Masalah yang diangkat penulis sebagai berikut : 1. Apa yang dimaksud dengan Teori Receptie ? 2. Mengapa ada pro dan kontra terhadap Teori Receptie ? 3. Bagaimana relevansi Teori Receptie dalam perkembangan Hukum di Indonesia ? Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penulisan skripsi adalah segala yang ada dipikiran dan cita-cita penulis, yang terbagi menjadi dua yaitu tujuan umum da khusus. Tipe Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara doktrinal. sedangkan Pendekatan Masalah yang paling tepat digunakan adalah Historical Approach. Sedangkan dalam menggunakan sumber bahan hukum, penulis menggunakan : 1. Bahan Primer Pendapat-pendapat para Ahli hukum (doktrin) yang dituangkan dalam buku, karya ilmiah dan website. 2. Bahan Hukum Sekunder Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok permasalahan, baik pada masa Pemerintah Hindia Belanda dan pada masa Pemerintah Republik Indonesia. xii Dalam melakukan analisis, digunakan langkah-langkah tertentu sebelum melakukan analisis berdasarkan pada buku Penelitian Hukum, dimana menurut Peter Mahmud Marzuki (2005 : 171), hal-hal tersebut antara lain : 1. Mengeidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan. 2. Pengambilan bahan-bahan hukum yang sekiranya dipandang mempunyai relevansi, juga bahan-bahan non hukum. 3. Melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahanbahan yang dikumpulkan. 4. Menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum. 5. Memberi preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. Dari Pembahasan yang telah diuraikan dalam skripsi ini, penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Teori Receptie adalah teori yang dicetuskan oleh Christian Snouck Hurgronje (1857-1936), seorang Penasihat Pemerintah Hindia Belanda Urusan Islam dan Bumiputera, pada abad ke-19. Teori Receptie dibuat oleh Snouck Hurgronje berdasarkan penyelidikannya terhadap orang-orang Aceh dan Gayo di Banda Aceh. Hasil penyelidikannya itu kemudian diuraikan dalam buku yang berjudul De Atjehers (Orang-orang Aceh) dan Het Gajoland. Dalam kedua buku itu, Snouck Hurgronje mengungkapkan pendapat bahwa hukum yang berlaku bagi orang Islam dikedua daerah itu bukanlah Hukum Islam, melainkan Hukum Adat. Kedalam Hukum Adat memang telah masuk pengaruh Hukum Islam, tetapi pengaruh itu baru mempunyai kekuatan hukum apabila telah benar-benar diterima oleh Hukum Adat. 2. Pro dan Kontra diseputar Teori Receptie disebabkan oleh adanya perbedaan paradigma dan cara berpikir dari para ahli mengenai hubungan Hukum Islam dengan Hukum Adat. 3. Berdasarkan Fakta, Hukum Positif, Pendapat dari para Ahli, serta penerapan metode pengujian relevansi Teori Receptie melalui observasi dan eksperimen, Teori Receptie sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum di Indonesia dewasa ini. xiii Atas kesimpulan yang ada penulis memberikan saran sebagai berikut : 1. Penyelidikan terhadap keadaan hukum di Indonesia, terutama dibidang Hukum Perdata yang masih bersifat Pluralistis, harus lebih diintensifkan lagi untuk mencapai cita-cita dan tujuan Hukum Nasional Indonesia dan terbentuknya Tata Hukum Perdata yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia atas dasar keadilan dan kepastian hukum. Terutama dalam menyikapi masuknya pengaruh asing terhadap hukum yang ada dan berlaku di Indonesia. 2. Pro dan Kontra diseputar hukum yang sedang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya berlaku (das sollen) yang dikarenakan oleh adanya perbedaan paradigma dan pandangan hidup (weltanschauung) hendaknya tidak diperdebatkan secara berkepanjangan, sebab hal tersebut bukanlah solusi bagi pemulihan keadaan di Indonesia yang sedang dilanda krisis multi dimensi. 3. Menyatakan secara tegas melalui peraturan perundang-undangan bahwa Teori Receptie sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum di Indonesia dan tidak boleh dijadikan acuan dalam proses pembelajaran dan pendidikan hukum di Indonesia pada saat ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101140;
dc.subjectTEORI RECEPTIEen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP RELEVANSI TEORI RECEPTIE DARI CHRISTIAN SNOUCK HURGRONJE DALAM PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record