TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PENUMPANG KERETA API DENGAN PT KERETA API INDONESIA DAERAH OPERASI IX JEMBER
Abstract
Pengangkutan memilikki peranan yang sangat vital untuk memeratakan
pembangunan bangsa dan hal ini tercemin pada kebutuhan mobilitas diseluruh sektor, dan
tentu saja hal ini tidak terlepas dari kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan
pembangunan berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan dan
distribusi hasil pembangunan dari berbagai sektor keseluruh pelosok tanah air misalnya
sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan. Kereta Api merupakan sarana
transportasi darat yang memiliki nilai lebih dibanding dengan sarana transprotasi lainya
yaitu dimana sarana angkutan ini lebih mudah dijangkau oleh masyarakat kecil untuk
melakukan mobilisasi dari satu tempat ke tempat yang lainya, disamping itu dapat
mengurangi kepadatan arus lalu lintas angkutan jalan raya yang semakin hari semakin
padat.
Judul dalam skripsi ini adalah
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN
PERJANJIAN PENGANGKUTAN DAN PERLIDUNGAN HUKUM PENUMPANG KERETA API
DENGAN PT KERETA API INDONESIA DAERAH OPERASI IX JEMBER.
Dan permasalahan
yang diangkat dalam skripsi ini adalah pelaksanaan perjanjian penumpang kereta api
dengan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IX Jember, perlindungan hukum yang
diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia terhadap penumpang Kereta Api jika terjadi
kecelakaan, serta akibat hukum yang timbul dari adanya perjanjian pengangkutan
penumpang Kereta Api
Metode penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Sumber
bahan hukum yang digunakan meliputi sumber bahan hukum Primer, sekunder, dan bahan
Non Hukum, sedangkan metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara Studi
Kepustakaan, Studi Lapangan. Metode analisa bahan hukum yang di gunakan adalah
metode deskriptif kualitatif yang disimpulkan dengan metode deduktif.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Perjanjian pengangkutan
tertuang dalam bentuk karcis pada umunya didasari oleh adanya pelaksanaan
pengangkutan itu sendiri. Dasar hukum dari karcis sebagai alat bukti perjanjian
pengangkutan dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 Pasal 25 Ayat
(1). Serta dalam Syarat-syarat umum mengenai angkutan penumpang, begasi, dengan
Kereta Api dan urusan penyebrangan (STP Bagian I).
ii
Perlindungan hukum yang diberikan oleh P.T. Kereta Api Indonesia adalah selama
dalam perjalanan dari stasiun keberangkatan sampai stasiun tujuan apabila terjadi
kecelakaan yang membahayakan keselamatan jiwa penumpang maka P.T. Kereta Api
Indonesia bertanggung jawab untuk memberikan Ganti rugi pada korban berupa santunan
dimana dalam hal pemberian santunan P.T. Kereta Api berkerja sama dengan P.T Jasa
Raharja
Akibat hukum timbul dari adanya perjanjian yang ada antara penumpang dengan
P.T. Kereta Api Indonesia, akibat hukum ini mulai berlaku semenjak dibeliya karcis di
loket pembelian sampai tiba ditempat tujuan. Karcis juga sebagai surat angkutan yang
wajib dimiliki oleh setiap penumpang Kereta Api karena hal ini merupakan wujud
kesepakatan antara penumpang dan pihak penyelenggara, dimana karcis sebagai alat bukti
bagi penumpang bahwa ia telah menyepakati penawaran atau syarat-syarat pengangkutan
yang ditawarkan oleh P.T. Kereta Api Indonesia sebagai badan penyelenggara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]