Sistem Pengelolaan Data Pokok Pendidikan pada Dinas Pendidikan Jember
Abstract
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan sistem basis data elektronik yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Indonesia untuk mengumpulkan dan mengelola data pendidikan. Proses registrasi dapodik merupakan langkah awal yang harus
dilakukan oleh sekolah atau lembaga pendidikan untuk memasukkan data mereka ke dalam sistem dapodik. Setelah data terkumpul dan diverifikasi, sekolah atau lembaga pendidikan dapat mengajukan permohonan valida si ke Dinas Pendidikan setempat. Jika data valid, maka sekolah atau lembaga pendidikan akan mendapatkan status terdaftar di dapodik.
Dalam registrasi Dapodik terdapat dua cara yang dapat dilakukan yaitu registrasi secara offlline(luring) dan registrasi secara online(daring). Registrasi secara offline hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang tidak memiliki akses internet sehingga mengharuskan pemohon untuk datang langsung ke Dinas Pendidikan, sedangkan registrasi secara online dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id/ dan memasukkan alamat localhost:5744 .
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan yang dilakukan penulis selama PKN diantaranya adalah membantu mengerjakan DPPA pergeseran, Membantu menduplikasi Berita Acara Inventaris, Membantu mengisi surat tugas dinas luar, Membantu dokumentasi kunjungan Bupati Jember, Membantu absensi pada acara HARDIKNAS Event Wayang Kulit, dan membantu mengarsip berita acara pengukuran bangunan.
Adapun beberapa permasalahan yang ditemukan selama kegiatan PKN dan tentunya penulis memberi alternatif solusi pada permasalahan tersebut, yaitu dengan membuat SOP registrasi Dapodik secara offline dan registrasi Dapodik secara online.
