Show simple item record

dc.contributor.authorTORI, Muhammad
dc.date.accessioned2025-08-14T02:43:33Z
dc.date.available2025-08-14T02:43:33Z
dc.date.issued2025-02-28
dc.identifier.nim210710101027en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127889
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 14 Agustus 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meupakan suatu kejahatan Trasnasional yang dilakukan oleh perseorangan maupun korporasi yang telibat di dalamnya, kejahatan TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tepatnya pada pasal 1 angka 2 merupakan suatu tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. Sebagaimana Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Stb dengan terdakwa TR yang melakukan kejahatan TPPO dengan mengatasnamakan sebuah rehabilitasi bagi pecancu narkoba, terhadap kejahatan perdagangan orang yang dilakukan oleh terdakwa sudah memakan korban hingga mencapai 665 orang yang mendapatkan luka-luka serta 1 orang yang meninggal dunia akibat dampak adanya kurungan serta pemukulan yang dilakukan oleh anak buah dari terdakwa. Terhadap putusan hakim pengadilan stabat yang menyidangkan perkara perdagangan orang yang dilakukan oleh terdakwa, hakim tidak berkeyakinan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut, maka dalam putusannya terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan orang (Putusan Bebas).Untuk itu penulis berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut maka terdapat dua rumusan masalah Apakah Terdakwa dalam Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Stb dapat disebut sebagai Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang?. Apakah dalam Putusan No. 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb Hakim telah Mempertimbangkan adanya Pertanggungjawaban Korporasi?en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectKorporasien_US
dc.subjectPerdagangan Orangen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorRudy Ken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record