Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pengadaan Jasa Outsourcing Kantor UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Jember
Abstract
Laporan Tugas Akhir disusun berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang
dilaksanakan pada UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Jember,
pada tanggal 06 Februari sampai 14 April 2023. Tujuan penulis melaksanakan
Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui, memahami dan mencari informasi
tentang mekanisme pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pengadaan Jasa
Outsourcing Kantor UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Jember.
Dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) Penulis mempelajari unsur-unsur yang
terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran nyata
tentang pelaksanaan Administrasi Perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam
hal ini, Bendaharawan diberi wewenang untuk memotong Pajak Penghasilan atas
transaksi yang berkaitan dengan pengadaan jasa. Kantor UPT PJJ Jember terdapat
beberapa pengadaan Jasa, yang diantaranya terdapat pengadaan jasa outsourcing
yaitu jasa tenaga operator, jasa tenaga kebersihan dan jasa tenaga keamanan.
Dalam pengadaan jasa outsourcing Kantor UPT PJJ Jember melakukan kerjasama
dengan PT. MSP untuk jasa tenaga keamanan dan PT. AJB untuk jasa tenaga
operator dan jasa tenaga kebersihan. Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pengadaan
jasa outsourcing dikenakan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto
Collections
- DP-Taxation [896]