Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRIWARDANI, Dinda Anindita
dc.date.accessioned2025-08-06T06:58:59Z
dc.date.available2025-08-06T06:58:59Z
dc.date.issued2023-06-22
dc.identifier.nim160710101104en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127780
dc.descriptionValidasi_firli_5_agustus_25; Finalisasi oleh Taufik_Alya Tgl 6 Agustus 2025en_US
dc.description.abstractAlat bukti yang sah dalam hukum acara pidana ada lima, yang salah satunya adalah keterangan saksi. Keterangan saksi yang di diberikan dalam persidangan harus diucapkan di bawah sumpah agar keterangan itu sah di mata hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, seorang saksi juga harus didukung oleh alat bukti lain. Dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, satu keterangan saksi cukup untuk membuktikan bersalah apabila disertai alat bukti pengakuan terdakwa. Permasalahan yang menarik untuk dikaji adalah bagaimanakah penerapan azas Unus Testis Nullus Testis pada Pasal 55 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dihubungkan dengan Pasal 185 ayat (2) KUHAP. Dalam KUHAP keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah apabila saksi di dalam memberikan keterangannya di bawah sumpah, apabila saksi tersebut memberikan keterangan tanpa adanya sumpah maka hakim menilai bahwa itu merupakan petunjuk saja bukan merupakan alat bukti yang sah. Adanya persesuaian antara keterangan saksi dengan saksi lainnya, keterangan saksi dengan alat bukti lainnya, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu, cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi, dapat tidaknya keterangan itu dapat dipercaya. Penerapan asas Unus Testis Nullus Testis dalam Pasal 55 Undang- undang Nomor 23 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 185 ayat (2) KUHAP. Selain itu Pengakuan terdakwa juga sebagai alat bukti telah dikenal dalam tatanan peradilan pidana Indonesia sejak berlakunya Het Inlandsch Reglement (HIR), akan tetapi menurut perkembangan regulasi peradilan pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kedudukan dan nomenklatur “Pengakuan terdakwa”, secara formil telah hilang. Namun, secara eksplisit “Pengakuan terdakwa” masih menjadi bagian penting, yang selalu dijadikan orientasi dalam system pembuktian. Dan pada perkembangan teori dan praktek di Negara common law, “Pengakuan terdakwa” sangat membantu efisiensi peradilan, yang pada sisi yang bersamaan tidak menghilangkan tujuan kebenaran materiil.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKUHPen_US
dc.subjectKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAen_US
dc.subjectUNUS TESTIS NULLUSen_US
dc.subjectALAT BUKTIen_US
dc.titleKajian Alat Bukti dalam Undang-Undang Penghapusan Kekekrasan dalam Rumah Tanggaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Halif, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorValidasi_firli_5_agustus_25en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record