Prosedur Perhitungan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Desa Barurejo Siliragung Banyuwangi
Abstract
Pajak kembali kepada masyarakat dengan bentuk pembiayaan untuk pembangunan negara baik itu berupa sarana prasarana maupun fasilitas pelayanan. Salah satu jenis pajak yang dikelola oleh negara yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan atas transaksi jual beli barang atau jasa. PPN juga dikenakan kepada badan pemerintahan daerah pabean atas setiap pertambahan nilai dari transaksi pembelian suatu barang atau jasa untuk kegiatan operasional kantor daerah. Prosedur pembiayaan PPN Pada Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, dilakukan oleh petugas yang ada di kantor desa itu sendiri.
Collections
- DP-Taxation [894]