Show simple item record

dc.contributor.authorHANDAYANI, Safitri
dc.date.accessioned2025-08-05T02:34:18Z
dc.date.available2025-08-05T02:34:18Z
dc.date.issued2023-07-17
dc.identifier.nim180710101424en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127736
dc.descriptionValidasi_firli_4_agustus_25; Finalisasi oleh Taufik_Alya Tgl 5 Agustus 2025en_US
dc.description.abstractPesatnya perkembangan globalisasi di era modern ini menawarkan kemudahan dalam sektor bisnis atau industri bisnis keuangan, khususnya ketika menggunakan aplikasi kredit online/paylater. Penggunaan layanan paylater merupakan salah satu bentuk dari perjanjian, sehingga lebih sering menggunakan regulasi dari pada perjanjian. Di dalam perjanjian yang digunakan pada sistem pembayaran paylater isi perjanjian tersebut telah dibuat terlebih dahulu oleh salah satu pihak, yang dikenal dengan perjanjian baku. Namun, di sisi lain, kemudahan yang ditawarkan kepada pengguna ketika menggunakan aplikasi kredit online mengakibatkan timbulnya permasalahan baru di bidang hukum, khususnya hukum perlindungan konsumen, salah satu permasalahannya yakni kerentanan terhadap pencurian data pribadi konsumen yang kerap terjadi di masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penyalahgunaan Data Pribad Pada Aplikasi Kredivo” Rumusan masalah yang akan dibahas ialah: Pertama, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penyalahgunaan data pribadi pada aplikasi Kredivo. Kedua, Apa akibat hukum dari penyalahgunaan data pribadi konsumen pada aplikasi Kredivo. Ketiga, Apa upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan atas penyalahgunaan data pribadi pada aplikasi Kredivo. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kajian Pustaka menjelaskan suatu uraian teori, pengertian perlindungan hukum, bentuk- bentuk perlindungan hukum, prinsip-prinsip perlindungan hukum, pengertian data pribadi, jenis-jenis data pribadi, asas-asas perlindungan data pribadi, pengertian perlindungan konsumen, asas perlindungan hukum konsumen, hak dan kewajiban konsumen, pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha. Hasil dari pembahasan pada skripsi ini bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen pada aplikasi Kredivo terdapat 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yaitu: Pertama, bentuk perlindungan hukum internal yang dikeluarkan oleh pihak Kredivo dengan mengeluarkan kebijakan privasi sebagai bentuk perlindungan data pribadi konsumen. Kedua, perlindungan hukum eksternal yang diberikan oleh pemerintah dengen dikeluarkannya UUPK, UUPDP, UU ITE, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77//POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Akibat hukum dari penyalahgunaan data pribadi konsumen adalah perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata. Bagi penyelenggara paylater berupa ganti rugi bagi bersifat immaterial yang besar kecilnya kerugian yang diderita oleh konsumen yang dirugikan atas kejadian tersebut dapat meminta ganti rugi berdasarkan hak konsumen dan kewajiban tanggungjawab pelaku usaha oleh hasil kesepakatan negoisasi atau pertimbangan hakim. Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen atas penyalahangunaan data pribadi pada aplikasi Kredivo dapat ditempuh melalui upaya non-litigasi (diluar pengadilan) dengan melalui proses negoisasi. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu: Pertama: bentuk perlindungan terhadap data pribadi konsumen pada aplikasi Kredivo ada 2 (dua) yakni perlindungan hukum internal yang dilakukan oleh pihak Kredivo dengan mengeluarkan kebijakan privasi sebagai bentuk perlindungan data pribadi konsumen pengguna aplikasi Kredivo. Dan perlindungan eksternal yang diberikan dari pemerintah dengan dikeluarkannya UUPK, UUPDP, UU ITE, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77//POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Kedua, akibat hukum atas penyalahgunaan data pribadi konsumen pada aplikasi Kredivo berupa ganti rugi pengembalian uang atau pengembalian barang/atau jasa sesuai dengan nilainya. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen atas penyalahgunaan data pribad pada aplikasi Kredivo menurut Pasal 45 UUPK dapat ditempuh melalui non-litigasi (diluar pengadilan) dengan melaui proses negoisasi. Penulis selanjutnya memberikan saran terhadap penulisan ini, Pertama, bagi pemerintah diharapkan lebih aktif dalam mensosialisasikan penerapan perlindungan konsumen khususnya terkait dengan data pribadi konsumen dan pelaku usaha memantau sistem keberlangsungan aplikasi Kredivo. Kedua, bagi penyedia paylater diharapkan lebih mematuhi peraturan yang ada dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, bagi konsumen dalam menyelesaikan penyelesaian dapat melakukan upaya penyelesaian non-litigasi karena lebih cepat, terjangkau, efisien, bersifat private.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Ermanto Fahamsyah. S.H., M.H. Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectAPLIKASI KREDIVOen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.subjectDATA PRIBADIen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penyalahgunaan Data Pribadi pada Aplikasi Kredivoen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah. S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.en_US
dc.identifier.validatorValidasi_firli_4_agustus_25en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record