Prosedur Penghapusan Aset Tetap Pada Barang Milik Daerah Di BPKAD Kabupaten Jember
Abstract
Kegiatan magang ini dilakukan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember sejak tanggal 19 Februari 2024 sampai
dengan tanggal 17 Mei 2024. Laporan magang ini berjudul Prosedur Penghapusan
Aset Tetap Pada Barang Milik Daerah di BPKAD Kabupaten Jember, Dimana
aktivitas magang utama adalah melakukan penghapusan barang milik daerah. Ada
beberapa macam penghapusan barang diantaranya yaitu penghapusan tanah,
peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan.
Selain melakukan aktivitas utama magang yang sesuai dengan judul
laporan, kegiatan lain yang dilakukan antara lain, membantu membuat berita acara
peminjaman dan pemakaian gedung, peralatan dan mesin, serah terima kendaraan
roda empat, dan berita acara peminjaman BPKB Kendaraan Dinas, membatu
mengisi surat permohonan hak atas tanah dan pendaftaran sertifikat tanah,
melakukan pemecahan satuan data pada kartu inventaris barang (KIB) pada setiap
OPD Kabupaten Jember, melakukan pengkodefikasian barang pada KIB, pendataan
arsip BPKB, dan melakukan survey lapangan penghapusan aset pada puskesmas.
Adapun beberapa kendala yang ditemui dalam proses penghapusan aset tetap
adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengusulan barang yang
tidak sesuai dengan KIB, karena pengurus barang berganti-ganti dan tidak
mengetahui sejarah terkait barang yang akan dihapuskan Maka dari itu perlu adanya
prosedur penghapusan aset pada BPKAD Kabupaten Jember
Collections
- DP-Financial Management [402]