Show simple item record

dc.contributor.authorWIJAYA, Reinaldo Kusuma
dc.date.accessioned2025-08-04T01:36:51Z
dc.date.available2025-08-04T01:36:51Z
dc.date.issued2023-09-12
dc.identifier.nim190710101180en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127672
dc.descriptionvalidasi_repo_ratna_Agustus 2025; Finalisasi oleh Taufik_Alya Tgl 4 Agustus 2025en_US
dc.description.abstractIndonesia sebagai suatu negara hukum yang tertera pada pasal 1 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, selain memiliki kewajiban untuk menegakan hukum pada kehidupan bermasyarakat, Indonesia juga memiliki kewajiban melindungi hak konstitusi warga negara yang termasuk kedalam salah satu hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi. Dalam hal ini UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk salah satu fungsinya yakni melindungi hak konstitusi warga negara. Penelitian ini mencoba menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak konstitusi warga negara khususnya pada mekanisme pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini menemukan beberapa permasalahan, yang pertama yakni Mahkamah Konstitusi belum memiliki kewenangan constitutional question untuk pengujian undang-undang, lalu yang kedua, jika kewenangan constitutional question ditambahkan, bagaimana konsep penambahan constitutional question dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Penelitian ini memiliki gagasan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, penambahan constitutional question sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi memang memiliki beberapa opsi cara yang dapat ditempuh, namun penulis menilai cara yang paling tepat yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan perubahan terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengatur legal standing dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengatur sifat undang-undang sebelum adanya pengajuan constitutional question yang disebut masih berlaku sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 mengatur legal standing dan penambahan Pasal 8a yang mengatur cara pengajuan constitutional question oleh hakim pengadilan diluar Mahkamah Konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFaculty of Lawen_US
dc.subjectMAHKAMAH KONSTITUSIen_US
dc.subjectPENGUJIAN UNDANG-UNDANGen_US
dc.subjectCONSTITUTIONAL QUESTIONen_US
dc.titleGagasan Constitutional Question Melalui Pembaharuan Hukum Acara Mahkamah Konstitusien_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Antikowati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Fenny Tria Yunita, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Agustus 2025en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record