dc.contributor.author | WIJAYA, Reinaldo Kusuma | |
dc.date.accessioned | 2025-08-04T01:36:51Z | |
dc.date.available | 2025-08-04T01:36:51Z | |
dc.date.issued | 2023-09-12 | |
dc.identifier.nim | 190710101180 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127672 | |
dc.description | validasi_repo_ratna_Agustus 2025; Finalisasi oleh Taufik_Alya Tgl 4 Agustus 2025 | en_US |
dc.description.abstract | Indonesia sebagai suatu negara hukum yang tertera pada pasal 1 Ayat 3 UUD NRI
Tahun 1945, selain memiliki kewajiban untuk menegakan hukum pada kehidupan
bermasyarakat, Indonesia juga memiliki kewajiban melindungi hak konstitusi
warga negara yang termasuk kedalam salah satu hak asasi manusia yang harus
dijunjung tinggi. Dalam hal ini UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan
kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk salah satu fungsinya yakni
melindungi hak konstitusi warga negara. Penelitian ini mencoba menganalisis
pelaksanaan pemenuhan hak konstitusi warga negara khususnya pada mekanisme
pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan
metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini menemukan beberapa
permasalahan, yang pertama yakni Mahkamah Konstitusi belum memiliki
kewenangan constitutional question untuk pengujian undang-undang, lalu yang
kedua, jika kewenangan constitutional question ditambahkan, bagaimana konsep
penambahan constitutional question dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi itu
sendiri. Penelitian ini memiliki gagasan untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut, penambahan constitutional question sebagai kewenangan Mahkamah
Konstitusi memang memiliki beberapa opsi cara yang dapat ditempuh, namun
penulis menilai cara yang paling tepat yang dapat ditempuh adalah dengan
melakukan perubahan terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
mengatur legal standing dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
mengatur sifat undang-undang sebelum adanya pengajuan constitutional question
yang disebut masih berlaku sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi dan
perubahan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 mengatur
legal standing dan penambahan Pasal 8a yang mengatur cara pengajuan
constitutional question oleh hakim pengadilan diluar Mahkamah Konstitusi kepada
Mahkamah Konstitusi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Faculty of Law | en_US |
dc.subject | MAHKAMAH KONSTITUSI | en_US |
dc.subject | PENGUJIAN UNDANG-UNDANG | en_US |
dc.subject | CONSTITUTIONAL QUESTION | en_US |
dc.title | Gagasan Constitutional Question Melalui Pembaharuan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Antikowati, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Fenny Tria Yunita, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_ratna_Agustus 2025 | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |