Prinsip Hukum Perseroan Terbatas dalam Perusahaan Perseroan Daerah
Abstract
Perseroda merupakan BUMD berbentuk PT yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan PT pada umumnya, hal ini disebabkan karena Perseroda dalam pembentukan, penyertaan modal, dan pembubarannya ditetapkan melalui sebuah Peraturan Daerah sebagaimana badan hukum publik, namun dalam pelaksanaan seluruh kegiatan pengelolaannya tunduk pada aturan hukum privat yakni UUPT. Adanya penyertaan modal berupa kekayaan daerah menyebabkan adanya perbedaan pandangan di mana di satu sisi kekayaan Perseroda dianggap sebagai kekayaan daerah dan di satu sisi kekayaan Perseroda dianggap sebagai kekayaan Perseroda itu sendiri. Hal ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang kemudian menimbulkan kekhawatiran direksi dalam mengambil keputusan bisnis karena adanya kemungkinan akan dituntut pidana korupsi ketika dalam pengambilan keputusannya ternyata menimbulkan kerugian bagi Perseroda. Bertolak atas permasalahan tersebut di atas, kemudian dibahas dan dikaji secara mendalam dalam bentuk karya ilmiah berbentuk tesis dengan judul “Prinsip Hukum Perseroan Terbatas dalam Perusahaan Perseroan Daerah”. Permasalahan yang akan diangkat dalam tesis ini, yaitu: Pertama, apa prinsip hukum Perseroan Terbatas dalam Perseroda? Kedua, apa implikasi hukum dari berlakunya prinsip hukum separate legal entity dan limited liability dalam Perseroda? Ketiga, bagaimana konsep kedepan Perseroda berdasarkan prinsip hukum separate legal entity dan limited liability? Adapun dalam penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan historis guna menjawab permasalahan yang ada. Kerangka alur pikir tesis dalam penelitian ini mengulas berkaitan dengan pisau analisis yang digunakan dalam menjawab setiap isu hukum.
Pembahasan tesis ini berisikan jawaban dan analisis dari isu hukum yang telah diajukan. Berdasarkan hasil pembahasan terhadap bahan hukum yang ada, dapat ditarik kesimpulan bahwa: Pertama, prinsip Hukum Perseroan Terbatas yang melekat pada Perseroda yang secara substantif atas pengakuan yuridis berdasarkan ketentuan UUPT dan PP BUMD merupakan badan hukum mandiri berbentuk PT sebagaimana konsep hukum privat dan hukum publik, yakni prinsip PT sebagai entitas terpisah (separate legal entity) dan Prinsip Pertanggungjawaban terbatas (limited liability). Kedua, implikasi hukum atas berlakunya prinsip separate legal entity dan limited liability dalam Perseroda, resiko bisnis yang terjadi pada Perseroda tidak serta merta dikategorikan sebagai kerugian keuangan daerah yang kemudian dapat dituntut menggunakan delik korupsi. Pelaksanaan business judgement rule menjadi batasan yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kewenangan direksi dalam mengelola Perseroda. Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban dengan alasan salah dalam memutuskan atau dengan alasan kerugian Perseroda sepanjang dapat membuktikan bahwa dalam pengambilan keputusannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah sesuai dengan maksud dan tujuan perseoran. berdasarkan teori kepastian hukum, pelaksanaan doktrin business judgement rule menjadi batasan yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kewenangan direksi dalam mengelola Perseroda agar kemudian tercipta kepastian hukum bagi direksi. Ketiga, konsep kedepan Perseroda berdasarkan prinsip separate legal entity dan limited liability dilakukan melalui perbaikan regulasi mengenai kepastian status kekayaan Perseroda sebagai badan hukum mandiri dalam tingkat peraturan perundang- undangan yang mengatur khusus tentang BUMD yakni PP BUMD yang mengesampingkan ketentuan umum mengenai keuangan negara/ daerah pada UU Keuangan Negara. Perbaikan regulasi dilakukan dengan menambahkan rumusan pasal yang jelas mengenai kepastian hukum status keuangan daerah yang telah dipisahkan sebagai penyertaan modal pada Perseroda bukan merupakan bagian dari kekayaan daerah melainkan kekayaan perseroda itu sendiri sehingga terhadap pengelolaannya mengacu pada prinsip- prinsip hukum PT. Hal ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas dan tegas berkenaan dengan terjadinya kerugian pada Perseroda agar tidak bertentangan dengan prinsip separate legal entity dan prinsip limited liability. Demikian, berdasarkan teori kepastian hukum dan kemanfaatan hukum berlakunya konsep kedepan pada Perseroda kemudian dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Perseroda. Berdasarkan kesimpulan tersebut, diberikan saran sebagai berikut: Pertama, Pemerintah diharapkan melakukan penyelarasan antara ketentuan- ketentuan tentang kekayaan daerah yang dipisahkan dalam ketentuan UU Keuangan Negara dengan ketentuan- ketentuan Perseroda pada UU Pemda dan PP BUMD agar batas- batas antara hukum publik dan hukum privat pada Perseroda menjadi jelas. Kedua, ketentuan business judgement rules yang terdapat pada UUPT perlu diberlakukan secara efektif pada Perseroda sebagai perlindungan terhadap direksi yang berhati- hati dan beritikad baik dalam melaksanakan tugasnya agar tidak timbul kekhawatiran terjerat tindak pidana korupsi ketika dalam keputusan yang dibuatnya kemudian menimbulkan kerugian bagi Perseroda. Ketiga, Pemerintah diharapkan melakukan perbaikan regulasi dalam tingkat undang- undang yang mengatur khusus tentang BUMD yakni UU Pemda dengan menambahkan aturan yang memberikan kepastian hukum mengenai keuangan dan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai penyertaan modal pada Perseroda menjadi milik Perseroda itu sendiri dan status keuangannya masuk ke dalam ranah keuangan privat.
Collections
- MT-Science of Law [357]