Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Jasa Pengadaan Rambu-rambu Lalu Lintas Jember
Abstract
.Pelaksanaan kegiatan Laporan Tugas Akhir ini dilaksanakan di Dinas
Perhubungan Jember pada tanggal 18 April 2022 – 30 Juni 2022. Hal yang
dilakukan selama kegiatan tersebut yaitu untuk mengeahui prosedur perhitungan
sampai dengan pelaporan pajak penghasilan pasal 22 atas Jasa Pengadaan Ramburambu Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jember. Penulisan Laporan Tugas Akhir,
selain untuk mengetahui dan memahami prosedur pengenaan pajak penghasilan
pasal 22, penulis juga mempelajari unsur-unsur yang berkenaan dengan PPh 22
dan memperoleh gambaran nyata tentang bagaimana perhitungan, pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan pajak pada Dinas Perhubungan Jember.
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak terutang atas penghasilan, terdiri
atas penghasilan dari gaji, penghasilan dari laba usaha, penghasilan berupa
hadiah, dan penghasilan berupa bunga. Wajib pajak sendiri dikenai pajak atas
penghasilan yang diterima yaitu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak. Pajak
Penghasilan (PPh) meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal
22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan
Pasal 26, dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Pajak penghasilan (PPh) adalah
salah satu pajak yang ditetapkan pemerintah.
Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengetahui Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Jasa Pengadaan Ranbu-rambu Lalu
Lintas Dinas Perhubungan Jember yang dipungut oleh Bendahara sudah sesuai
dengan Undang-Undang Perpajakan. Dinas Perhubungan Jember memungut pajak
penghasilan pajak 22 mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan. Atas pengadaan barang dan lain-lain dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 154/PMK.03/2010
tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22.