Prosedur Pemberkasan Persetujuan Uang Duka Wafat Pensiunan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Kantor Pos Besar Jember
Abstract
Memasuki masa pensiunan para keluarga dan peserta pensiunan ASABRI mengkhawatirkan di masa tuanya kalau sudah meninggal dunia masih bisa mendapatkan kesenjangan untuk keberlangsungan hidup atau tidak , tetapi pemerintah sudah memberikan progam santunan Uang Duka Wafat kepada setiap pensiunan ASABRI yang dijelaskan dalam buku Pengetahuan Asuransi Di Indonesia yang ditulis Oleh Drs. Suhawan bahwa, Uang Duka Wafat adalah pemberian Santunan dari Pemerintah kepada keluarga/ahli waris penerima pensiun untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun.Uang Duka Wafat ini harus di bayarkan sebesar 3 (tiga) kali dari penghasilan (seluruh penghasilan kecuali tunjangan pajak) sebulan tanpa potongan. Pembayaran uang duka wafat ini didasarkan pada akta kematian yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwewenang. Uang Duka Wafat ini bisa langsung diurus di kantor ASABRI yang ada di Malang dan Surabaya, namun ASABRI berkerja sama dengan seluruh kantor Pos di Indonesia untuk memudahkan pensiunan dalam pengajukan Uang Duka Wafat mereka.
Collections
- DP-Sectariat Economic [247]