Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRA, Ardo Makkah
dc.date.accessioned2025-07-18T03:33:36Z
dc.date.available2025-07-18T03:33:36Z
dc.date.issued2023-07-20
dc.identifier.nim160710101432en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127471
dc.descriptionValidasi_firli_15_Juli_25en_US
dc.description.abstractHak Kekayaan Intelektual disingkat HKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, yang pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmtati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas tersebut. Objek yang diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah karya – karya yang lahir karena intelektual seseorang. Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua yaitu, Hak Cipta dan Hak Milik Industri. Salah satu bidang dari Hak Milik Industri adalah Merek (trademark). Pengertian Merek menurut pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Kasus yang dibahas oleh penulis dalam skripsi ini adalah mengenai sengketa kepemilikan merek speaker BMB yang dimana adanya pihak – pihak diindikasikan mempunyai merek yang sama. Pemilik merek speaker BMB yaitu, PT. Bina Manunggal Bersama yang mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran merek yang dilakukan oleh pemilik Toko Seven Audio, Hendra Harjono ( Tio Bak Tong ) yang dimana permohonan kasasi oleh pihak tergugat ditolak karena tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya dan berdasarkan pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang – undang. Berdasarkan hal tersebut maka penulis dapat merumusan masalah tentang merek yang telah terdaftar dapat dibatalkan, akibat hukum dari merek yang telah terdaftar diperdagangkan tanpa izin pemilik hak merek dan apa pertimbangan hukum hakim dalam perkara nomor: 449/Pdt.Sus-HKI/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menolak kasasi pemohon. Tujuan umum untuk memenuhi tugas akhir sebagai salah satu prasyarat dalam meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan khususnya untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam perkara nomor: 449/Pdt.SusHKI/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menolak kasasi pemohon. Pada penelitian ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research). Pengertian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan atau isu hukum. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dalam penelitian ini dibagi menjadi 3 yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan non bahan hukum serta analisa bahan hukum deduktif. Hasil penelitian dari skripsi ini yaitu ketika ditemukannya unsur persamaan pada pokoknya pada suatu merek maka merek yang telah terdaftar dapat dibatalkan. Jika pemilik merek menemukan pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin pemilik merek maka berhak pemilik merek melakakan proses penyelesaian sengketa yang sudah ada. Berdasarkan putusan tersebut alasan mengapa kasasi tergugat ditolak karena penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya dan tidak bisa dibantahkan oleh tergugat. Kesimpulan pada skripsi ini yaitu, pertama, merek yang telah terdaftar dapat dibatalkan karena adanya persamaan pokoknya atauu keseluruhan pada merek pihak lain sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua, akibat hukum dari pelanggaran merek yang telah terdaftar diperdagangkan tanpa izin dari pemilik merek yaitu dapat dikenai hukuman penjara dan denda. Ketiga, pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Niaga Nomor: 449/Pdt.Sus-HKI/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tergugat tidak bisa membuktikan kebenaran dalil bantahannya sehingga perbuatan tergugat tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum. Saran dalam skripsi ini adalah, pertama, hendaknya pemerintah memberikan himbauan untuk mendaftarkan mereknya sebelum diperdagangkan. Kedua, hendaknya penegak hukum bisa teliti lagi dengan adanya pemberian sanksi pidana kepada para pelaku. Ketiga, hendaknya masyarakat memahami adanya perilaku tidak jujur dalam berwirahusaha terutama meniru merek.en_US
dc.description.sponsorshipIswi Hariyani, S.H.,M.H. Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H.,M.H.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectSengketaen_US
dc.subjectHukum Perdataen_US
dc.subjectHak Kekayaan Intelektualen_US
dc.subjectMerek Dagangen_US
dc.titleSengketa Kepemilikan Merek Speaker BMB Antara PT. Bina Manunggal Bersama dan Hendra Harjono (Tio Bak Tong)en_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor : 449/Pdt.Sus-HKI/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.validatorValidasi_firli_15_Juli_25en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2025_07_tanggal 18en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record