dc.contributor.author | PUTRA, Ardo Makkah | |
dc.date.accessioned | 2025-07-18T03:33:36Z | |
dc.date.available | 2025-07-18T03:33:36Z | |
dc.date.issued | 2023-07-20 | |
dc.identifier.nim | 160710101432 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127471 | |
dc.description | Validasi_firli_15_Juli_25 | en_US |
dc.description.abstract | Hak Kekayaan Intelektual disingkat HKI adalah hak yang timbul dari
hasil olah pikir seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia, yang pada intinya kekayaan intelektual adalah hak
untuk menikmtati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas tersebut. Objek yang
diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah karya – karya yang lahir karena
intelektual seseorang. Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua yaitu, Hak
Cipta dan Hak Milik Industri. Salah satu bidang dari Hak Milik Industri adalah
Merek (trademark). Pengertian Merek menurut pasal 1 angka 1 Undang –
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang adalah tanda yang dapat ditampilkan
secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam
bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi
dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa
yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa. Kasus yang dibahas oleh penulis dalam skripsi ini adalah mengenai
sengketa kepemilikan merek speaker BMB yang dimana adanya pihak – pihak
diindikasikan mempunyai merek yang sama. Pemilik merek speaker BMB yaitu,
PT. Bina Manunggal Bersama yang mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Niaga atas pelanggaran merek yang dilakukan oleh pemilik Toko Seven Audio,
Hendra Harjono ( Tio Bak Tong ) yang dimana permohonan kasasi oleh pihak
tergugat ditolak karena tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil
bantahannya dan berdasarkan pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perkara ini tidak bertentangan
dengan hukum dan/atau undang – undang.
Berdasarkan hal tersebut maka penulis dapat merumusan masalah tentang
merek yang telah terdaftar dapat dibatalkan, akibat hukum dari merek yang telah
terdaftar diperdagangkan tanpa izin pemilik hak merek dan apa pertimbangan
hukum hakim dalam perkara nomor: 449/Pdt.Sus-HKI/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
yang menolak kasasi pemohon. Tujuan umum untuk memenuhi tugas akhir
sebagai salah satu prasyarat dalam meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember dan tujuan khususnya untuk mengetahui dan
menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam perkara nomor: 449/Pdt.SusHKI/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menolak kasasi pemohon. Pada penelitian ini
menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research).
Pengertian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan mengkaji
peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan atau isu hukum. Adapun
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dalam
penelitian ini dibagi menjadi 3 yaitu bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan non bahan hukum serta analisa bahan hukum deduktif.
Hasil penelitian dari skripsi ini yaitu ketika ditemukannya unsur persamaan
pada pokoknya pada suatu merek maka merek yang telah terdaftar dapat
dibatalkan. Jika pemilik merek menemukan pihak lain yang menggunakan
mereknya tanpa izin pemilik merek maka berhak pemilik merek melakakan proses
penyelesaian sengketa yang sudah ada. Berdasarkan putusan tersebut alasan
mengapa kasasi tergugat ditolak karena penggugat berhasil membuktikan dalil
gugatannya dan tidak bisa dibantahkan oleh tergugat.
Kesimpulan pada skripsi ini yaitu, pertama, merek yang telah terdaftar
dapat dibatalkan karena adanya persamaan pokoknya atauu keseluruhan pada
merek pihak lain sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis. Kedua, akibat hukum dari pelanggaran merek yang telah
terdaftar diperdagangkan tanpa izin dari pemilik merek yaitu dapat dikenai
hukuman penjara dan denda. Ketiga, pertimbangan hakim dalam putusan
Pengadilan Niaga Nomor: 449/Pdt.Sus-HKI/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tergugat tidak
bisa membuktikan kebenaran dalil bantahannya sehingga perbuatan tergugat tanpa
hak dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Saran dalam skripsi ini adalah, pertama, hendaknya pemerintah
memberikan himbauan untuk mendaftarkan mereknya sebelum diperdagangkan.
Kedua, hendaknya penegak hukum bisa teliti lagi dengan adanya pemberian sanksi
pidana kepada para pelaku. Ketiga, hendaknya masyarakat memahami adanya
perilaku tidak jujur dalam berwirahusaha terutama meniru merek. | en_US |
dc.description.sponsorship | Iswi Hariyani, S.H.,M.H.
Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H.,M.H. | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Sengketa | en_US |
dc.subject | Hukum Perdata | en_US |
dc.subject | Hak Kekayaan Intelektual | en_US |
dc.subject | Merek Dagang | en_US |
dc.title | Sengketa Kepemilikan Merek Speaker BMB Antara PT. Bina Manunggal Bersama dan Hendra Harjono (Tio Bak Tong) | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan Nomor : 449/Pdt.Sus-HKI/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Iswi Hariyani, S.H.,M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H.,M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | Validasi_firli_15_Juli_25 | en_US |
dc.identifier.finalization | 0a67b73d_2025_07_tanggal 18 | en_US |