Show simple item record

dc.contributor.authorZAHRO, Vikriatuz
dc.date.accessioned2025-07-18T01:42:33Z
dc.date.available2025-07-18T01:42:33Z
dc.date.issued2023-07-06
dc.identifier.nim190710101258en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127447
dc.descriptionValidasi_firli_15_Juli_25::Finalisasi unggah file repositori tanggal 18 Juli 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractNotaris mempunyai kewenangan membuat akta autentik, selain itu notaris juga terkadang dapat menerbitkan surat keterangan atau biasa dikenal dengan covernote. Kedudukan covernote dalam hal ini dipertanyakan, karena terkadang digunakan sebagai dasar melakukan perbuatan hukum yang mana sebelum akta autentik yang dibutuhkan terbit. Bahwa urgensi dari penerbitan covernote dari sisi administratif perbankan adalah untuk meyakinkan bahwa ternyata benar telah diadakan suatu perbuatan hukum tertentu para pihak untuk akta-akta tertentu telah dilakukan di hadapan notaris, bukan sebagai syarat atau dasar untuk realisasi fasilitas kredit. Dan penerbitan covernote dari sisi keilmuan tidak mempunyai urgensi untuk diterbitkan oleh notaris karena hanya merupakan perbuatan surat menyurat biasa yang sekedar menerangkan suatu hal tertentu. Sehingga, tidak dapat digunakan untuk melandasi atau mendasari tindakan hukum lain. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, covernote (surat keterangan) tidak mempunyai kedudukan hukum karena tidak ada satu pasal pun baik secara implisit maupun eksplisit yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan atau kewajiban notaris untuk menerbitkan covernote. Legalitas covernote tidak memiliki kekuatan hukum sempurna layaknya akta autentik, karena tidak memenuhi syarat-syarat akta autentik sebagaimana Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris. Covernote hadir dalam praktik dan menjadi suatu kebiasaan yang hidup dalam dunia praktik notaris yang menjalin hubungan kerja sama dengan bank sebagai kreditur. implikasi yuridis covernote adalah bukan merupakan produk hukum notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, melainkan hanya merupakan surat keterangan yang dikeluarkan atas permintaan para pihak sehingga tidak menimbulkan hak dan kewajiban untuk para pihak. Covernote merupakan murni bentuk kepercayaan dan ikatan moral dari kreditur terhadap notaris sebagai pejabat umum yang bersifat netral, mandiri dan tidak memihak dalam membantu masyarakat untuk menunjang transaksi hubungan bisnis di era perkembangan perekonomian yang kompetitif.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Iswi Hariyani, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota: Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectCovernoteen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectKedudukan Hukumen_US
dc.subjectAktaen_US
dc.titleKedudukan Hukum Covernote Notaris ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notarisen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.H.en_US
dc.identifier.validatorValidasi_firli_15_Juli_25en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record