Show simple item record

dc.contributor.authorILMY, Besty Dyah Qorina
dc.date.accessioned2025-07-18T01:40:27Z
dc.date.available2025-07-18T01:40:27Z
dc.date.issued2023-07-04
dc.identifier.nim190710101165en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127446
dc.descriptionValidasi_firli_11_Juli_25 :::Finalisasi unggah file repositori tanggal 18 Juli 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractKeterlibatan investor asing dalam penanaman modal terhadap suatu kegiatan usaha di dalam negeri terkadang menimbulkan beberapa permasalahan salah satunya gagal bayarnya debitor terhadap pembayaran bunga atau pokok investasi kepada para investor (dalam hal ini dapat disebut sebagai kreditor asing). Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh para pihak berkaitan dengan permasalahan utang-piutang tersebut yaitu dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada dasarnya penyelesaian perkara PKPU dengan melibatkan unsur asing di dalamnya, menjadi ranah persoalan hukum kepailitan lintas batas (cross border insolvency). Salah satu contoh kasus penyelesaian PKPU di Indonesia yang bersifat lintas batas adalah PKPU yang dialami oleh PT. Bakrie Telecom Tbk. Kasus ini dikategorikan sebagai perkara yang bersifat lintas batas dikarenakan terdapat beberapa kreditor asing yang turut terlibat dalam penyelesaian PKPU tersebut. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU masih belum mengatur mengenai ketentuan penyelesaian sengketa yang bersifat cross border insolvency tersebut, sehingga berdasarkan hal tersebut apabila terdapat penyelesaian PKPU di Pengadilan Niaga yang melibatkan unsur asing, sehingga perlu untuk dikaji bagaimana kedudukan hukum bagi kreditor asing yang terlibat dalam proses PKPU di Indonesia. Berdasarkan latar belakang diatas, penulis mengangkat permasalahan ini menjadi sebuah karya ilmiah berjudul “Kedudukan Kreditor Asing pada Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Debitor yang Berkedudukan di Indonesia.” Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini dirumuskan dalam tiga rumusan masalah. Pertama, Apakah kreditor asing memiliki kedudukan hukum dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap debitor di Indonesia, Kedua, Bagaimana kepastian hukum bagi kreditor asing pada perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Ketiga, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terkait kedudukan kreditor asing dalam proses PKPU di Indonesia yang memenuhi aspek kepastian hukum. Tujuan yang akan dicapai untuk penelitian ini terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum, untuk melaksanakan syarat wajib dalam menyelesaikan studi ilmu hukum dan mendapatkan gelar Sarjana Hukumm di Fakultas Hukum Universitas Jember, sedangkan tujuan khusus yang akan dicapai yaitu untuk mengetahui kedudukan kreditor asing dalam proses restrukturisasi utang pada perkara PKU, untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan dalam memberikan kepastian hukum bagi kreditor asing yang terlibat restrukturisasi utang oleh debitur yang mengalami PKPU, serta untuk mengetahui upaya perlindungan hukum bagi kedudukan kreditor asing yang terlibat pada proses restrukturisasi utang pada perkara PKPU yang sesuai aspek kepastian hukum. Metode yang penulis gunakan daam skripsi ini adalah hukum normative. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang penulis gunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum penulis menggunakan metode deduktif yaitu dengan menganalisa atau mengkaji suatu masalah dengan memunculkan pertanyaan yang bersifat umum kemudian ditarik suatu kesimpulan yang berifat khusus. Hasil penelitian dari skripsi ini dapat dijelaskan bahwa dalam suatu perkara PKPU yang didalamnya terdapat kreditor asing, dapat digolongkan sebagai perkara cross border insolvency. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 pada dasarnya belum mengakomodir pengaturan mengenai penyelesaian perkara yang bersifat cross border insolvency. Hal ini tentu menimbulkan suatu ketidakpastian terkait kedudukan hukum bagi kreditor asing yang terlibat dalam proses kepailitan ataupun restrukturisasi pada perkara PKPU. Pengaturan mengenai cross border insolvency sebenarnya telah dibuat dalam bentuk model hukum oleh United Nation agar dapat diterapkan oleh tiap-tiap negara dalam penyelesaian sengketa lintas batas. Model hukum ini adalah UNCITRAL Model Law Cross Border Insolvency with Guide to Enactment dan model hukum ini telah banyak diadopsi oleh negara-negara lain. Mengingat perkembangan ekonomi yang semakin tak terbatas, maka dirasa perlu Indonesia memperbaharui dan melengkapi aturan hukum kepailitan dan PKPU yang ada saat ini. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, penyelesaian perkara utangpiutang melalui PKPU yang didalamnya memuat unsur asing dapat dikategorikan sebagai perkara cross border insolvency. Pengaturan mengenai cross border insolvency belum termuat dalam UU Kepailitan dan PKPU, sehingga kedudukan kreditor asing dalam penyelesaian PKPU di Indonesia menjadi tidak jelas. Kedua, pengaturan mengenai cross border insolvency dalam hukum kepailitan dan PKPU di Indonesia masih belum ada, sehingga hal ini menyebabkan timbulnya suatu ketidakpastian hukum terkait kedudukan kreditor asing dalam penyelesaian perkara PKPU di Indonesia. Ketiga, dalam rangka memberikan perlindungan kepada para pihak yang terlibat dalam penyelesaian PKPU, khususnya kreditor asing maka perlu dilakukan suatu pembaharuan hukum guna menyempurnakan menyempurnakan atura-aturan yang telah ada khususnya yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian perkara PKPU yang bersifat lintas batas. Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini yaitu, Pertama seyogyanya perlu dilakukan perubahan terhadap instrument hukum nasional terkait isu cross border insolvency dengan mempertegas masalah kedudukan kreditor asing dalam proses kepailitan dan PKPU yang dilakukan di Indonesia. Kedua, seyogyanya perubahan terhadap UU Kepailitan dan PKPU perlu untuk segera dilakukan, sehingga kreditor asing yang hendak menanamkan modal atau memberikan pinjaman kepada perusahaan Indonesia dapat memperoleh kepastian hukum, mengingat perkembangan ekonomi yang semakin tidak terbatas. Ketiga, dalam menyempurnakan hukum nasional, UNCITRAL Model Law dapat dijadikan sebagai acuan atau sumber referensi guna melengkapi ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan cross border insolvency dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKreditor Asingen_US
dc.subjectHukum Utang Piutangen_US
dc.subjectKedudukan Hukumen_US
dc.subjectPKPUen_US
dc.subjectInvestasien_US
dc.titleKedudukan Kreditor Asing dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap Debitor yang Berkedudukan di Indonesiaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Bhim Prakoso, S.H.,MM., Sp.N.,M.Hen_US
dc.identifier.validatorValidasi_firli_11_Juli_25en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record