Implementasi Kebijakan Sosial Pemerintah Desa (Studi Deskriptif Peraturan dan Program Penanggulangan Sampah di Desa Pulo Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang)
Abstract
Permasalahan sampah seakan masih menjadi topik utama. Terbukti dengan
adanya masalah sampah yang sering terjadi di Desa Pulo karena kepadatan
penduduk, gaya hidup konsumtif, dan terbatasnya lahan, sehingga masyarakat
membuang dan membakar sampah di halaman, selokan, dan sungai. Perilaku
tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan,
dan banjir. Pemerintah Desa Pulo berupaya mengeluarkan kebijakan sosial
dalam bentuk Peraturan Desa No. 04 Tahun 2022 tentang lingkungan hidup dan
program penanggulangan sampah. Partisipasi masyarakat menjadi sangat
penting, sehingga dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat
dalam kebijakan sosial ini.
Konsep yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya konsep kebijakan
sosial sebagai langkah pemerintah dalam menangani masalah sampah. Program
penanganan sampah merupakan bentuk pengembangan masyarakat melalui
kebijakan sosial. Kebijakan sosial sebagai respon masalah sosial dan masalah
sampah adalah masalah sosial karena dirasakan oleh banyak orang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Teknik penentuan informan dengan cara purposive
sampling. Metode pengumpulan data penelitian melalui wawancara, observasi,
dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi pengumpulan data, reduksi data,
pemaparan data, dan kesimpulan. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi
sumber dan triangulasi teori.
Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini adalah masih banyak
ditemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan terutama di sekitar
sungai. Kegiatan tersebut dilakukan oleh masyarakat bukan anggota wajib
sampah karena disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor
internal yaitu terbatasnya pengetahuan dan pendapatan masyarakat, dan faktor
eksternal yaitu kelalaian dari petugas pengelola program penanggulangan
sampah.
Kesimpulannya adalah kebijakan sosial yang dilakukan oleh Pemerintah
Desa Pulo kurang berjalan secara optimal baik dari pelaksanaan Peraturan Desa
No. 04 Tahun 2022 tentang lingkungan hidup maupun pelaksanaan program
penanggulangan sampah.