Pelaksanaan Sistem Pembayaran Sewa Aset Non Railway pada PT KAI (PERSERO) DAOP 9 Jember
Abstract
Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilakukan pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop IX Jember, kesimpulan yang diperoleh dari penulisan tugas akhir tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pelaksanaa sistem pembayaran sewa aset pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 9 Jember mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Adapun Prosedur tersebut adalah sebagai berikut: a. Sebelum mencetak invoice harus mendapat surat dari bagian KNA terlebih dahulu. b. Bagi calon penyewa yang ingin membayar harus menyertakan rekening invoice dan harus mengikuti tahapan yang diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember. c. Setelah debitur melakukan pembayaran melalui nomor virtual account yang diberikan perusahaan, Selanjutnya pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan pencetakan surat pembayaran sewa aset. d. Penyewa membawa surat pembayaran sebagai bukti bahwa telah melakukan pembayaran.. 2. Prosedur penagihan atas aset pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 9 Jember telah sesuai dengan teori oleh Finoza, yang terdiri dari beberapa tahap yaitu surat penagihan pertama, surat penagihan kedua, surat penagihan ketiga, dan surat penagihan keempat.
Collections
- DP-Company Management [481]