Mekanisme Akad Musyarakah dalam Produk Pembiayaan pada Bank Syari'ah Indonesia KCP Bondowoso
Abstract
Bank syari’ah merupakan suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai 
organisasi perantara di antara yang berlebihan dana dan yang kekurangan dana di dalam 
menjalankan aktivitasnya dengan prinsip-prinsip islam, dan mempunyai peranan sangan 
penting di dalam struktur perekonomian Indonesia. Produk pembiayaan musyarakah 
pada bank syari’ah rata-rata mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan di tahun 
2019 dan porsi suatu pembiayaan musyarakah terhadap total pembiayaan pada bank 
syari’ah tersebut juga menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi. 
Bank syari’ah Indonesia merupakan suatu lembaga keuangan bank yang 
menerapkan pembiayaan musyarakah. Musyarakah berasal dari al-syirkah yang artinya 
al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua pihak atau lebih sehingga antara 
masing-masing sulit dibedakan. misal persekutuan hak milik atau perserikatan usaha. 
Dari segi istilah, para ulama fiqh banyak mengutarakan pendapat dalam mengartikan 
musyarakah. Menurut mazhab Hanafiah, musyarakah adalah perjanjian atau akad antara 
dua belah pihak yang bekerjasama dalam hal permodalan dan keuntungan.