Autentisitas Testamen Bagi Ahli Waris Warga Negara Asing:Komparasi Testamen Indonesia-Jerman
Abstract
Dalam satu keluarga dapat terjadi anggota keluarga yang memiliki
kewarganegaraan yang berbeda satu dengan yang lain, baik karena perkawinan campuran, atau karena hal lain (karena undang-undang atau naturalisasi). Pembuatan testamen yang melibatkan seorang ahli waris Warga Negara Asing (WNA) dalam beberapa kasus tidak melindungi haknya sebagai ahli waris. Misalnya di tiga putusan Mahkamah Agung di Indonesia ketiganya memiliki perbedaan dalam memutus keabsahan autentisitas testamen asing. Dua diantara putusan tersebut tidak mengakui autentisitas testamen yang dibuat oleh pewaris warga negara Indonesia untuk ahli waris Warga Negara Asing, namun satu lainnya mengakui keabsahannya. Hal ini dikarenakan peraturan yang ada di Indonesia tidak cukup mampu untuk menjadi dasar hukum penyelesaian konflik waris internasional, dikarenakan perbedaan sistem hukum para pihak terlibat dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda. Dasar hukum perdata internasional yang Indonesia miliki, yaitu Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) tidak cukup mampu untuk memberikan kepastian hukum.
Sebagai penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundangundangan, konseptual, dan perbandingan hukum, tesis ini memiliki tiga pokok permasalah utama. Pertama akibat hukum terhadap ahli waris Warga Negara Asing yang ditunjuk dalam testamen berdasarkan hukum Indonesia, kedua ketentuan hukum Jerman mengatur mengenai pembuatan testamen untuk ahli waris Warga Negara Asing menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman (Bürgerliches Gesetzbuch), ketiga komparasi testamen bagi ahli waris Warga Negara Asing di Indonesia-Jerman.
Hasil penelitian tesis ini adalah Pertama Testamen yang memberikan hak
milik atas tanah kepada WNA dibatasi oleh Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 26 ayat 2 UUPA, akibat hukum dari pemberian hak tanah kepada WNA adalah batal demi hukum dan tanah menjadi milik negara. Untuk benda bergerak seperti saham, terdapat pembatasan sesuai aturan seperti Pasal 148 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021 yang membatasi kepemilikan saham asing maksimal 49%. Kedua Tidak ada pembatasan hak waris bagi WNA di Jerman, tetapi pajak yang dikenakan kepada WNA lebih tinggi dibandingkan warga negara Jerman sendiri. Ketiga perbedaan secara umum antara testamen Indonesia-Jerman adalah pembukaan testamen dan kehadiran saksi, jika secara anatomi akta notariil secara garis besar tidak terdapat perbedaan. Pembukaan testamen di Jerman membutuhkan kewenangan pengadilan sebagai lembaga eksekutorial, sedangkan Indonesia tidak. Dalam pembukaan testamen Indonesia12
dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan dan atau Notaris. Kehadiran saksi tidak menentukan autentisitas akta di Jerman, sedangkan Indonesia hadirnya 2 orang saksi adalah syarat wajib formil agar sebuah testamen diakui sebagai alat bukti yang sah. Dalam hal sebuah testamen asing (testamen yang dibuat di luar negeri) diakui di dalam negara, Indonesia-Jerman memiliki cara berbeda dalam mengatasinya. Di Indonesia, menurut Pasal 11 Permenkumham Nomor 60 Tahun 2016 terhadap sebuah testamen asing wajib dilakukan pelaporan pada Daftar Pusat Wasiat kurang dari satu bulan setelah dibuatnya testamen, dan pada halaman AHU Notaris diwajibkan mengisi formulir yang berisi mengenai penetapan pengadilan atas testamen asing, namun sayangnya belum ada dasar hukum yang mengharuskan sebuah testamen asing diwajibkan untuk mendapatkan penetapan pengadilan jika akan dilaksanakan di Indonesia. Di Jerman apabila terdapat testamen asing, maka diperlukan Europäisches Nachlass Zeugnis (Sertifikat Suksesi Eropa) sebagai bukti pengakuan dari pengadilan setempat atas testamen asing untuk dapat diberlakukan dan diakui di seluruh negara bagian Uni Eropa.
Dari pembahasan diatas maka terdapat saran yang ditawarkan Penulis adalah
peran strategis legislatif dalam membuat sebuah aturan yang berkaitan dengan Hukum Perdata Internasional pada umumnya, dan waris internasional pada khususnya, sangat diperlukan demi kepastian hukum pihak-pihak yang berkaitan. Penerapan pengakuan sertifikasi suksesi oleh negara-negara dapat diambil demi menjawab kebingungan terhadap sebuah autentisitas akta asing. Notaris dapat memiliki peran dapat melakukan edukasi kepada masyarakat terkait waris testamentair bagi WNA.
Collections
- MT-Science of Law [354]