Upaya Indonesia Menghadapi Ancaman Tekstil Tiongkok Pasca Implementasi ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area) Tahun 2018-2022
Abstract
Implementasi ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area) di Indonesia telah memberikan tekanan signifikan pada keberlangsungan industri tekstil domestik, salah satunya melalui lonjakan impor produk tekstil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah-langkah yang diambil oleh Indonesia serta hasil dari kebijakan yang diterapkan dalam menghadapi ancaman kerugian pada industri tekstil dan produk tekstil selama periode 2018–2022. Pendekatan penelitian menggunakan metode kuasi-kualitatif dengan analisis deskriptif, sementara data dikumpulkan melalui metode pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Indonesia menerapkan kebijakan tarif, seperti pengamanan perdagangan dan anti-dumping terhadap berbagai produk tekstil, termasuk tirai, kain, pakaian dan aksesorisnya, karpet, polyester staple fiber, serta spin drawn yarn. Di sisi lain, kebijakan non-tarif juga diterapkan melalui regulasi ketat bagi importir tekstil dan produk tekstil. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil mengendalikan lonjakan impor tekstil dari Tiongkok. Secara keseluruhan, nilai impor tekstil dari Tiongkok tetap menunjukkan peningkatan, meskipun telah ditetapkan kebijakan proteksi. Total nilai impor juga sempat mengalami penurunan sementara pada tahun 2020 akibat dampak pandemi COVID-19.