dc.description.abstract | Child grooming dapat terjadi secara langsung maupun secara daring melalui media digital. Oleh sebab itu, untuk mencegah dan melindungi anak menjadi korban child grooming diperlukan komitmen, kerja sama, dan kepedulian dari berbagai pihak. Di Indonesia, terdapat kasus mengenai child grooming yang terjadi, yakni melalui game online dan media sosial. Berdasarkan isu tersebut, terdapat dua permasalahan yang dianalisis yakni mengenai pengaturan hukum positif di Indonesia dalam menangani kasus child grooming dan upaya perlindungan yang dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak anak yang menjadi korban dari tindak pidana child grooming. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi pengaturan hukum positif di Indonesia dan upaya perlindungan terhadap anak sebagai korban dari tindak pidana child grooming. Sementara itu, manfaat dalam kepenulisan ini dibagi menjadi manfaat teoritis dan praktis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum, serta metode pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian dari penulisan skripsi ini terdapat dua pembahasan. Pertama, regulasi dan implementasi peraturan hukum di Indonesia mengenai tindak pidana child grooming. Menggunakan pendekatan studi kasus untuk memahami mengenai penegakkan hukum terkait penanganan kasus child grooming di Indonesia, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan kebijakan diskresi yakni dengan merujuk pada berbagai undang-undang yang relevan, yakni UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, upaya perlindungan hak anak sebagai korban dari tindak pidana child grooming, yakni mencakup upaya preventif dan represif. | en_US |