dc.contributor.author | HARYANTO, Nova Fajar | |
dc.date.accessioned | 2025-06-12T02:49:07Z | |
dc.date.available | 2025-06-12T02:49:07Z | |
dc.date.issued | 2023-08-28 | |
dc.identifier.nim | 190710101302 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126529 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 12 Juni 2025_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Gratifikasi merupakan tindak pidana yang digolongkan sebagai bagian dari
tindak pidana korupsi. Gratifikasi mempunyai kemiripan dalam rumusan norma
suap yang menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya. Suap pasif dan
gratifikasi memiliki kesamaan norma namun keduanya dikualifikasikan berbeda
dalam Undang-undang Tipikor. Kerancuan dalam penerpan pasal suap dan
gratifikasi terjadi pada Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst yang
menyatakan terdakwa Samin Tan dibebaskan. Hal ini lah yang kemudian menjadi
isu hukum yang layak dari perspektif pengaturan suap dan gratifikasi dalam
Undang-undang Tipikor serta kesesuaian penegak hukum dalam perkara a quo
dalam menerapkan pasal suap dan gratifikasi.
Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif dengan
cara mengkaji berbagai aturan hukum yang berlaku. Pendekatan penelitian yang
digunkan adalah pendekatan perundang-undangan Perundang-undangan (statute
approach) yaitu mempelajari semua Undang-Undang yang berkaitan dengan isu
hukum yang sedang dikaji. Kedua, Pendekatan Konseptual (conceptual approach)
yang dilakukan dari perundang-undangan serta konsep dari para ahli yang
memilki relevansi dengan isu hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan apakah perbuatan gratifikasi
dalam perkara ini dapat dianggap sebagai perbuatan suap yang tinjau dari
Undang-Undang Tipikor dan untuk menentukan kesesuaian pertimbangan hakim
yang menjatuhkan putusan bebas dalam Putusan Nomor 37/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst dengan perbuatan terdakawa.
Berdasarkan hasil pembahasan, kesimpulan yang dapat diambil adalah
perbuatan memberi gratifikasi tidak bisa disamakan dengan perbuatan penyuapan,
walaupun gratifikasi dan suap pasif mempunyai kesamaan norma. Hal ini
didasarkan pada politik hukum pidana Indonesia membedakan antara suap dan
gratifikasi. Gratifikasi berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana dan tidak terkualifikasi pada tindak pidana suap. Oleh karena itu, konsekuensi yuridis dari
kedua tindak pidana tersebut berbeda, yaitu pencelaan terhadap tindak pidana
gratifikasi hanya ditujukkan kepada penerima gratifikasi yang terbatas pada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dan bagi pemberi gratifikasi tidak
dapat dikenakan pidana, sedangkan pencelaan terhadap tindak pidana suap dapat
dilakukan kepada pemberi suap dan penerima suap karena memang dalam
undang-undang Tipikor tindak pidana suap dikualifikasikan sebagai tindak pidana
berpasangan. Hasil analisis tersebut dihubungkan dengan Putusan Nomor
37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, maka perbuatan terdakwa Samin Tan dengan
memberikan sejumlah uang sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI untuk pengurusan terminasi
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT
bukanlah suatu pebuatan pidana. Pertimbangan hakim yang menyatakan adanya
perbuatan terdakwa melakukan pemberian gratifikasi, namun perbuatan tersebut
bukan suatu tindak pidana telah tepat, oleh karena itu, didasarkan pada asas
legalitas, terdakwa tidak bisa jatuhi hukuman karena tidak melakukan perbuatan
yang menurut undang-undang dilarang. Penjatuhan putusan bebas oleh hakim
menjadi kurang tepat dengan ius constitutum sebab perbuatan terdakwa belum
diatur dalam undang-undang, oleh karena itu, mengacu pada Pasal 191 ayat (2)
seharusnya terdakwa mendapatkan putusan lepas (Onslag van
allerechtsvervolging) dengan dasar bahwa perbuatan pemberian gratifikasi benar
terjadi, namun tidak termasuk perbuatan pidana. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Gratifikasi | en_US |
dc.subject | Undang-undang Tipikor | en_US |
dc.title | Putusan Bebas Pemberian Gratifikasi Pengurusan Terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor 37/pid.sus-Tpk/2021/PN jkt.pst) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H.,M.Hum. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Ainul Azizah, S.H.,M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | teddy | en_US |