Show simple item record

dc.contributor.authorHARYANTO, Nova Fajar
dc.date.accessioned2025-06-12T02:49:07Z
dc.date.available2025-06-12T02:49:07Z
dc.date.issued2023-08-28
dc.identifier.nim190710101302en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126529
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 12 Juni 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractGratifikasi merupakan tindak pidana yang digolongkan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Gratifikasi mempunyai kemiripan dalam rumusan norma suap yang menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya. Suap pasif dan gratifikasi memiliki kesamaan norma namun keduanya dikualifikasikan berbeda dalam Undang-undang Tipikor. Kerancuan dalam penerpan pasal suap dan gratifikasi terjadi pada Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst yang menyatakan terdakwa Samin Tan dibebaskan. Hal ini lah yang kemudian menjadi isu hukum yang layak dari perspektif pengaturan suap dan gratifikasi dalam Undang-undang Tipikor serta kesesuaian penegak hukum dalam perkara a quo dalam menerapkan pasal suap dan gratifikasi. Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang berlaku. Pendekatan penelitian yang digunkan adalah pendekatan perundang-undangan Perundang-undangan (statute approach) yaitu mempelajari semua Undang-Undang yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dikaji. Kedua, Pendekatan Konseptual (conceptual approach) yang dilakukan dari perundang-undangan serta konsep dari para ahli yang memilki relevansi dengan isu hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan apakah perbuatan gratifikasi dalam perkara ini dapat dianggap sebagai perbuatan suap yang tinjau dari Undang-Undang Tipikor dan untuk menentukan kesesuaian pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan bebas dalam Putusan Nomor 37/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst dengan perbuatan terdakawa. Berdasarkan hasil pembahasan, kesimpulan yang dapat diambil adalah perbuatan memberi gratifikasi tidak bisa disamakan dengan perbuatan penyuapan, walaupun gratifikasi dan suap pasif mempunyai kesamaan norma. Hal ini didasarkan pada politik hukum pidana Indonesia membedakan antara suap dan gratifikasi. Gratifikasi berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana dan tidak terkualifikasi pada tindak pidana suap. Oleh karena itu, konsekuensi yuridis dari kedua tindak pidana tersebut berbeda, yaitu pencelaan terhadap tindak pidana gratifikasi hanya ditujukkan kepada penerima gratifikasi yang terbatas pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan bagi pemberi gratifikasi tidak dapat dikenakan pidana, sedangkan pencelaan terhadap tindak pidana suap dapat dilakukan kepada pemberi suap dan penerima suap karena memang dalam undang-undang Tipikor tindak pidana suap dikualifikasikan sebagai tindak pidana berpasangan. Hasil analisis tersebut dihubungkan dengan Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, maka perbuatan terdakwa Samin Tan dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI untuk pengurusan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT bukanlah suatu pebuatan pidana. Pertimbangan hakim yang menyatakan adanya perbuatan terdakwa melakukan pemberian gratifikasi, namun perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana telah tepat, oleh karena itu, didasarkan pada asas legalitas, terdakwa tidak bisa jatuhi hukuman karena tidak melakukan perbuatan yang menurut undang-undang dilarang. Penjatuhan putusan bebas oleh hakim menjadi kurang tepat dengan ius constitutum sebab perbuatan terdakwa belum diatur dalam undang-undang, oleh karena itu, mengacu pada Pasal 191 ayat (2) seharusnya terdakwa mendapatkan putusan lepas (Onslag van allerechtsvervolging) dengan dasar bahwa perbuatan pemberian gratifikasi benar terjadi, namun tidak termasuk perbuatan pidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectGratifikasien_US
dc.subjectUndang-undang Tipikoren_US
dc.titlePutusan Bebas Pemberian Gratifikasi Pengurusan Terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor 37/pid.sus-Tpk/2021/PN jkt.pst)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H.,M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ainul Azizah, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.validatorteddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record