dc.contributor.author | WARDANI, Beiby Citra Ayu Pramuda | |
dc.date.accessioned | 2025-06-10T02:28:56Z | |
dc.date.available | 2025-06-10T02:28:56Z | |
dc.date.issued | 2023-06-19 | |
dc.identifier.nim | 190910201040 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126500 | |
dc.description | Validasi_firli_3_Juni_25
::: Finalisasi unggah file repositori tanggal 10 Juni 2025_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia semakin
pesat dari tahun ke tahun masyarakat semakin dekat dengan kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi sehingga informasi semakin mudah diterima oleh
masyarakat. Istilah civil society bergeser pada digital civil society sehingga
berbagai sektor yang berkaitan dengan masyarakat perlu melakukan penyesuaian
diri dengan karakter serta apa yang dibutuhkan oleh mereka (Laoly, 2019 : 13).
Selain itu, pasca pandemi Covid-19 dan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi yang semakin pesat, pemerintah juga harus dapat beradaptasi
dengan melakukan digitalisasi dalam melayani masyarakat. Pemerintah dapat
menerapkan konsep e-goverment dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. E-goverment merupakan cara pemerintah dalam memberikan
berbagai pelayanan bagi masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan aplikasi
teknologi informasi dan komunikasi (Moladia,dkk., 2021).
Pemerintah desa sebagai ujung tombak pemerintahan yang sangat dekat
dengan masyarakat memerlukan kebaruan dengan memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi. Dengan digitalisasi desa maka akan
mempermudah dalam menyusun data base desa yang sangat berguna dalam
perancangan perencanaan, proses pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi
pembangunan desa. Selain itu, digitalisasi desa akan mendukung pengembangan
potensi desa, kegiatan perekonomian secara online (e-commerce), pengembangan
layanan publik menjadi lebih cepat, serta transparansi terkait dana desa dan proses
pembangunan desa (Ainiah, dkk., 2021).
Dalam menjadikan sebuah desa sebagai desa digital tentunya perlu
dirumuskan produk kebijakan yang melandasi digitalisasi tersebut seperti adanya
perturan desa tentang desa digital sehingga diharapkan dengan adanya peraturan
desa tersebut program kerja pemerintah desa dengan melakukan digitalisasi dapat
sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Dalam hal ini pemerintah Desa Sidomulyo merumuskan kebijakan
digitalisasi desa dalam Perdes Sidomulyo Nomor 05 Tahun 2022 tentang integrasi
program kerja berbasis desa melalui desa digital. Terdapat kejanggalan yaitu pada
bentuk peraturannya, di cover peraturan tersebut menyebutkan bahwa peraturan
tersebut merupakan peraturan desa yang berbunyi “Peraturan Desa Sidomulyo
Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Integrasi Program Kerja Berbasis Desa melalui
Desa Digital” akan tetapi judul pada lembar pertama berbunyi “Peraturan Kepala
Desa nomor 05 tahun 2022 tentang integrasi program kerja berbasis desa melalui
desa digital”. Pada setiap pasal juga menyebutkan bahwa peraturan tersebut
merupakan peraturan kepala desa sepertihalnya pada pasal 2 menyebutkan bahwa
peraturan ini merupakan peraturan kepala desa.
Selain itu pada pasal 6 disebutkan pihak yang melakukan pembinaan dan
pendampingan dilakukan dengan masing-masing PD, serta pengawasan dilakukan
oleh kepala desa, camat, dan kepala PD. Istilah PD dan kepala PD tidak dapat
dijelaskan oleh kepala desa dan sekretaris desa serta adanya peran camat dalam
melakukan pengawasan tidak dapat diatur dalam sebuah peraturan desa karena
camat merupakan tingkat pemerintahan lebih tinggi di atas desa. Berdasarkan
uraian tersebut peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana proses, muatan, dan
bentuk perumusan kebijakan pada produk kebijakan digitalisasi desa yang
tertuang dalam Perdes Sidomulyo nomor 05 tahun 2022 tentang integrasi program
kerja berbasis desa melalui desa digital.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Sumber data diperoleh dari data primer serta data
sekunder. Uji keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi sumber serta
menggunakan metode analisis data Miles dan Huberman.
Temuan peneliti yaitu secara proses perumusan kebijakan digitalisasi desa
yang tertuang dalam Perdes Sidomulyo nomor 05 tahun 2022 tentang integrasi
program kerja berbasis desa melalui desa digital dilakukan secara instan yang
diakibatkan adanya desakan dari Bupati, muatan produk kebijakan digitalisasi
desa tidak relevan dengan fakta empiris, terdapat ketidakjelasan bentuk produk
kebijakan digitalisasi tersebut, aktor perumus kebijakan didominasi oleh elit
seperti kepal desa dan bupati, model perumusan kebijakan yaitu model elit, dan
pendektan perumusan kebijakan yaitu pendekatan kekuasaan. | en_US |
dc.description.sponsorship | DPU: HERMANTO ROHMAN, S.Sos., MPA
DPA: M. HADI MAKMUR, S.Sos., M. AP | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | en_US |
dc.subject | Administrasi Publik | en_US |
dc.subject | Kebijakan | en_US |
dc.subject | Peraturan Desa | en_US |
dc.subject | Desa Digital | en_US |
dc.title | Perumusan Kebijakan Digitalisasi Desa di Desa Sidmulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Administrasi Negara | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | HERMANTO ROHMAN, S.Sos., MPA | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | M. HADI MAKMUR, S.Sos., M.AP | en_US |
dc.identifier.validator | Validasi_firli_3_Juni_25 | en_US |