Show simple item record

dc.contributor.authorWARDANI, Beiby Citra Ayu Pramuda
dc.date.accessioned2025-06-10T02:28:56Z
dc.date.available2025-06-10T02:28:56Z
dc.date.issued2023-06-19
dc.identifier.nim190910201040en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126500
dc.descriptionValidasi_firli_3_Juni_25 ::: Finalisasi unggah file repositori tanggal 10 Juni 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia semakin pesat dari tahun ke tahun masyarakat semakin dekat dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sehingga informasi semakin mudah diterima oleh masyarakat. Istilah civil society bergeser pada digital civil society sehingga berbagai sektor yang berkaitan dengan masyarakat perlu melakukan penyesuaian diri dengan karakter serta apa yang dibutuhkan oleh mereka (Laoly, 2019 : 13). Selain itu, pasca pandemi Covid-19 dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, pemerintah juga harus dapat beradaptasi dengan melakukan digitalisasi dalam melayani masyarakat. Pemerintah dapat menerapkan konsep e-goverment dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. E-goverment merupakan cara pemerintah dalam memberikan berbagai pelayanan bagi masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi (Moladia,dkk., 2021). Pemerintah desa sebagai ujung tombak pemerintahan yang sangat dekat dengan masyarakat memerlukan kebaruan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan digitalisasi desa maka akan mempermudah dalam menyusun data base desa yang sangat berguna dalam perancangan perencanaan, proses pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pembangunan desa. Selain itu, digitalisasi desa akan mendukung pengembangan potensi desa, kegiatan perekonomian secara online (e-commerce), pengembangan layanan publik menjadi lebih cepat, serta transparansi terkait dana desa dan proses pembangunan desa (Ainiah, dkk., 2021). Dalam menjadikan sebuah desa sebagai desa digital tentunya perlu dirumuskan produk kebijakan yang melandasi digitalisasi tersebut seperti adanya perturan desa tentang desa digital sehingga diharapkan dengan adanya peraturan desa tersebut program kerja pemerintah desa dengan melakukan digitalisasi dapat sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Dalam hal ini pemerintah Desa Sidomulyo merumuskan kebijakan digitalisasi desa dalam Perdes Sidomulyo Nomor 05 Tahun 2022 tentang integrasi program kerja berbasis desa melalui desa digital. Terdapat kejanggalan yaitu pada bentuk peraturannya, di cover peraturan tersebut menyebutkan bahwa peraturan tersebut merupakan peraturan desa yang berbunyi “Peraturan Desa Sidomulyo Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Integrasi Program Kerja Berbasis Desa melalui Desa Digital” akan tetapi judul pada lembar pertama berbunyi “Peraturan Kepala Desa nomor 05 tahun 2022 tentang integrasi program kerja berbasis desa melalui desa digital”. Pada setiap pasal juga menyebutkan bahwa peraturan tersebut merupakan peraturan kepala desa sepertihalnya pada pasal 2 menyebutkan bahwa peraturan ini merupakan peraturan kepala desa. Selain itu pada pasal 6 disebutkan pihak yang melakukan pembinaan dan pendampingan dilakukan dengan masing-masing PD, serta pengawasan dilakukan oleh kepala desa, camat, dan kepala PD. Istilah PD dan kepala PD tidak dapat dijelaskan oleh kepala desa dan sekretaris desa serta adanya peran camat dalam melakukan pengawasan tidak dapat diatur dalam sebuah peraturan desa karena camat merupakan tingkat pemerintahan lebih tinggi di atas desa. Berdasarkan uraian tersebut peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana proses, muatan, dan bentuk perumusan kebijakan pada produk kebijakan digitalisasi desa yang tertuang dalam Perdes Sidomulyo nomor 05 tahun 2022 tentang integrasi program kerja berbasis desa melalui desa digital. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data diperoleh dari data primer serta data sekunder. Uji keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi sumber serta menggunakan metode analisis data Miles dan Huberman. Temuan peneliti yaitu secara proses perumusan kebijakan digitalisasi desa yang tertuang dalam Perdes Sidomulyo nomor 05 tahun 2022 tentang integrasi program kerja berbasis desa melalui desa digital dilakukan secara instan yang diakibatkan adanya desakan dari Bupati, muatan produk kebijakan digitalisasi desa tidak relevan dengan fakta empiris, terdapat ketidakjelasan bentuk produk kebijakan digitalisasi tersebut, aktor perumus kebijakan didominasi oleh elit seperti kepal desa dan bupati, model perumusan kebijakan yaitu model elit, dan pendektan perumusan kebijakan yaitu pendekatan kekuasaan.en_US
dc.description.sponsorshipDPU: HERMANTO ROHMAN, S.Sos., MPA DPA: M. HADI MAKMUR, S.Sos., M. APen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectAdministrasi Publiken_US
dc.subjectKebijakanen_US
dc.subjectPeraturan Desaen_US
dc.subjectDesa Digitalen_US
dc.titlePerumusan Kebijakan Digitalisasi Desa di Desa Sidmulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jemberen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Administrasi Negaraen_US
dc.identifier.pembimbing1HERMANTO ROHMAN, S.Sos., MPAen_US
dc.identifier.pembimbing2M. HADI MAKMUR, S.Sos., M.APen_US
dc.identifier.validatorValidasi_firli_3_Juni_25en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record