Perlindungan Hukum pengguna Jasa Pembuatan Akta Tanah Akibat Pejabat Pembuat Akta Tanah Meninggal Dunia
Abstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus kematian PPAT saat akta masih dalam proses penyelesaian. Fokus penelitian mencakup tiga aspek: (1) evaluasi pengaturan hukum yang ada, (2) identifikasi bentuk perlindungan hukum, dan (3) rekomendasi pengaturan ideal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 dan perubahan melalui PP No. 24 Tahun 2016.
Metode penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, dengan analisis berbasis tiga teori hukum: teori kewenangan, tanggung jawab, dan perlindungan hukum. Data dikumpulkan melalui studi dokumen hukum dan analisis kasus.
Temuan utama penelitian menunjukkan:
Kekosongan hukum dalam pengaturan akta yang belum selesai saat PPAT meninggal dunia
Mekanisme perlindungan sementara melalui PPAT penerima protokol belum memadai
Risiko kerugian pengguna jasa berupa ketiadaan akta otentik dan hambatan proses hukum
Penelitian merekomendasikan:
Reformulasi Pasal 28 PP No. 37/1998 dengan menambahkan ketentuan khusus
Mekanisme percepatan penunjukan PPAT pengganti oleh Kantor Pertanahan
Standard Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian akta yang ditinggalkan
Implikasi penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan hukum pertanahan, khususnya untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna jasa PPAT. Temuan ini juga relevan untuk penyempurnaan regulasi jabatan PPAT di Indonesia.
Collections
- MT-Science of Law [346]