Pengaruh Sosialisasi dan Kesadaran terhadap Kepatuhan dalam Membayar Pajak dengan Sanksi Pajak sebagai Variabel Moderasi (Studi Empiris pada Pembayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember)
Abstract
Padatnya penduduk mendorong negara Indonesia untuk terus melakukan
pembangunan yang berkelanjutan, sehingga pendapatan negara perlu untuk
dioptimalkan agar dapat menunjang pembangunan tersebut. Berdasarkan data
mengenai realisasi pendapatan negara, pendapatan terbesar negara Indonesia
berasal dari penerimaan pajak. Salah satu penerimaan pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dimana pajak
tersebut akan menjadi penunjang untuk pembangunan di daerah masing-masing.
Pengoptimalan penerimaan pajak ini tentunya memerlukan kepatuhan dari wajib
pajak. Namun, berdasarkan data dari Bada Pusat Statistik (BPS) Kabupaten
Jember tahun 2016-2020 menunjukkan bahwa hanya terdapat 2 Kecamatan yang
rata-rata persentase kepatuhannya diatas 90%. Hal ini menunjukkan bahwa
kepatuhan dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Jember
dalam membayarkan pajak bumi dan bangunan masih rendah.
Kepatuhan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti upaya dari
pemerintah, pengetahuan wajib pajak, dan kesadaran diri wajib pajak. Suatu upaya
pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan adalah dengan memberikan sosialisasi
sebagai upaya menambah pengetahuan wajib pajak, dan upaya dalam bentuk
pemberian sanksi pajak yang digunakan sebagai alat untuk mencegah wajib pajak
melanggar peraturan perpajakan. Faktor lain yang dapat mempengaruhi kepatuhan
dalam membayar pajak adalah kesadaran dari diri wajib pajak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji dan menganalisis pengaruh
dari sosialisasi dan kesadaran terhadap kepatuhan dalam membayar pajak. Selain
itu juga untuk menguji dan menganalisis peran dari sanksi pajak sebagai variabel
moderator dalam memoderasi pengaruh dari sosialisasi dan kesadaran terhadap
kepatuhan dalam membayar pajak. Hasil yang didapatkan diharapkan dapat
menambah literatur terkait dengan pengaruh sosialisasi, kesadaran wajib pajak,
terhadap kepatuhan dalam membayar pajak bumi dan bangunan, dan peran sanksi
pajak dalam memoderasi pengaruh variabel sosialisasi dan kesadaran terhadap
kepatuhan dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan populasi seluruh
pembayar pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Mumbulsari. Sampel yang
digunakan dalam penelitian ini adalah 100 responden dengan menggunakan teknik
accidental sampling dimana sampel yang diambil berdasarkan dengan area desa
yang ada di Kecamatan Mumbulsari. Peneliti melakukan uji statistik dekriptif
untuk mengetahui karakteristik variabel penelitian, dan untuk mengetahui
kelayakan model peneliti menggunakan uji asumsi klasik yang terdiri dari uji
normalitas, uji multikolineritas, dan uji heteroskedastisitas. Untuk analisis
hipotesis menggunakan uji F, uji t, dan uji analisis regresi moderasi (Moderated
Regression Analysis) dengan signifikansi 10%.
Hasil uji asumsi klasik menunjukan bahwa data berdistribusi normal,
variabel independen dinyatakan tidak terjadi gejala multikolineritas dan bebas
heteroskedastisitas. Berdasarkan hasil uji hipotesis variabel sosialisasi memiliki
tingkat signifikansi sebesar 0,010 dan nilai nilai 0,219, yang berarti bahwa
variabel sosialisasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan dalam
membayar pajak bumi dan bangunan di kecamatan Mumbulsari. Variabel
kesadaran wajib pajak diperoleh tingkat signifikansi sebesar 0,000, dan nilai
sebesar 0,439, sehingga variabel kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kepatuhan dalam membayar pajak bumi dan bangunan di
kecamatan Mumbulsari. Berdasarkan output SPSS pada pengujian interaksi
variabel sanksi pajak dengan sosialisasi dihasilkan nilai signifikan sebesar 0,727,
yang berarti sanksi pajak tidak dapat memoderasi pengaruh dari sosialisasi
terhadap kepatuhan dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kecamatan
Mumbulsari. Pada interaksi variabel sanksi pajak dengan kesadaran diperoleh
hasil signifikan sebesar 0,465, yang berarti variabel sanksi pajak juga tidak dapat
memoderasi pengaruh dari kesadaran terhadap kepatuhan dalam membayar pajak
bumi dan bangunan di Kecamatan Mumbulsari.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Analisis Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Atas Pajak Dan Peraturannya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Penghasilan ( Studi Empiris pada Wajib Pajak badan di KPP Jember)
Adi Wardhana (2014-01-27)Penelitian yang berjudul “ Analisis Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Atas Pajak Dan Peraturannya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Penghasilan” bertujuan unuk menguji pengaruh pemahaman wajib ... -
PENGARUH SIKAP ATAS KETIDAKPATUHAN PAJAK, NORMA SUBYEKTIF, KEWAJIBAN MORAL, DAN KONTROL PERILAKU YANG DIPERSEPSIKAN TERHADAP PERILAKU KETIDAKPATUHAN PAJAK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI NIAT UNTUK BERPERILAKU TIDAK PATUH PAJAK (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Pada KPP Pratama Situbondo di Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo)
Aditya, Intan Permatasari Putri (2016-02-23)This research was intended to know the factors which affected the behavior of taxpayer tax non- compliance which registered on KPP Pratama Situbondo in Panji Sub district, Situbondo regency by using theory of planned ... -
Analisis Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Atas Pajak Dan Peraturannya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Penghasilan ( Studi Empiris pada Wajib Pajak badan di KPP Jember)
Adi Wardhana (2014-01-25)Penelitian yang berjudul “ Analisis Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Atas Pajak Dan Peraturannya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Penghasilan” bertujuan unuk menguji pengaruh pemahaman wajib ...