Prosedur Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap pada BAPPEDA Kabupaten Jember
Abstract
Kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) adalah salah satu kegiatan wajib yang
dilakukan oleh mahasiswa Program Studi Diploma III Perpajakan yang digunakan
untuk salah satu syarat penyusunan Laporan Tugas Akhir (TA), Praktik Kerja Nyata
dilaksanakan pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten
Jember, Pada tanggal 07 Maret 2022 sampai 20 Mei 2022. Tujuan Praktik Kerja
Nyata adalah untuk mengetahui dan memeahami Prosedur
Perhitungan,Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai
Tetap pada BAPPEDA Kabupaten Jember.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yag terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu pajak yang memengaruhi
yaitu Pajak Penghasilan 21. Praktek Kerja Nyata ini dilakukan dan dikerjakan di
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember.
BAPPEDA Kabupaten Jember menggunakan sistem Self Assesment System
dalam perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pengawai Tetap.
Penghitungan berdasarkan peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang
pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan
21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan orang pribadi sebagaimana dengan tarif sebesar 5% dikali perkiraan
penghasilan bruto.