Show simple item record

dc.contributor.authorUTAMI, Putri Mega
dc.date.accessioned2025-04-21T07:08:45Z
dc.date.available2025-04-21T07:08:45Z
dc.date.issued2023-09-19
dc.identifier.nim190710101364en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126029
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 21 April 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractPeranan advokat dalam proses penegakan hukum di Indonesia memiliki peranan yang penting, terutama dalam mengatasi permasalahan hukum yang dialami oleh seseorang atau badan hukum dengan cara memberikan bantuan berupa jasa hukum. Penggunaan jasa hukum advokat oleh para klien yang sedang memperjuangkan keadilan dimata hukum diharapkan mampu memperlancar alur berperkara dalam proses beracara di Pengadilan. Sebelum dilaksanakannya pelayanan berupa Jasa Hukum oleh seorang Advokat sebagai penyedia layanan berupa jasa hukum kepada klien sebagai pihak yang memerlukan bantuan berupa jasa hukum, kedua belah pihak tentunya akan membuat sebuah perjanjian advokasi yang salah satunya memuat mengenai honorarium jasa advokat. Pengaturan mengenai hak advokat dalam menerima honorarium jasa advokat telah diatur secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga klien pada saat menggunakan jasa hukum dari seorang advokat harus memenuhi kewajibannya dalam membayar honorarium advokat. Apabila seorang klien menyalahi kewajibannya tersebut yaitu tidak membayar honorarium jasa advokat maka dapat menimbulkan suatu permasalahan hukum baru. Sehingga atas hal tersebut Advokat dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh haknya yaitu Honorarium Jasa Advokat yang telah diperjanjikan. Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan tersebut, terdapat rumusan permasalahan yang akan dibahas yaitu: Pertama, apakah tindakan Klien atau Tergugat yang tidak memenuhi Honorarium Jasa Hukum Advokat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum? dan Kedua, apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 69/Pdt.G.S/2021/PN. Sby telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.en_US
dc.description.sponsorshipDPU: Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M. DPA: Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectAdvokaten_US
dc.subjectHonorariumen_US
dc.subjectJasa Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Advokat Terhadap Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Klien Atas Pembayaran Honorarium Jasa Advokat Melalui Perjanjian Lisan (Putusan Nomor 69/Pdt.G.S/2021/PN. Sby)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_April 2025en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record