Pemekaran Wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2021
Abstract
Skripsi ini membahas tentang Pemekaran Wilayah Kecamatan Jambesari Darus
Sholah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2021. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi pemekaran Kecamatan Jambesari
Darus Sholah dan dampak yang ditimbulkan akibat pemekaran wilayah tersebut
bagi masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
sejarah yang terdiri atas pemilihan topik, pengumpulan sumber, verifikasi,
interpretasi, dan historiografi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah ilmu administrasi dengan teori pelayanan publik dengan pembahasan
meliputi latar belakang pemekaran Kecamatan Jambesari Darus Sholah, bagaimana
proses pemekaran wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah, serta pengaruh
pemekaran wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah terhadap pelayanan publik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi pemekaran
Kecamatan Jambesari Darus Sholah adalah perkembangan jumlah penduduk serta
luas wilayah yang menghambat pelayanan terhadap masyarakat. Kondisi daerah
Jambesari Darus Sholah selama periode penelitian dilakukan terbukti mengalami
perubahan pasca dimekarkan. Pemekaran Kecamatan Jambesari Darus Sholah
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tiga Tahun 2005
Tentang Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan. Pasca pemekaran Kecamatan
Jambesari Darus Sholah secara umum terdiri dari 8 desa hasil pemekaran dari
Kecamatan Tamanan serta penggabungan daerah dari Kecamatan Pujer dan
Kecamatan Grujugan. Dampak pemekaran Jambesari Darus Sholah adalah
terjadinya peningkatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan
publik yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.