Peran Stakeholder dalam Kebijakan Kabupaten Layak Anak sebagai Upaya Penurunan Angka Pernikahan Dini di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo
Abstract
Pernikahan dini di Indonesia berdasarkan Atlas-Girls Not Brides (2021) menduduki peringkat ke-37 di dunia dan peringkat ke-2 di ASEAN. Kabupaten Situbondo merupakan kabupaten yang memiliki persentase tertinggi kedua perempuan usia antara 10 sampai dengan 17 tahun yang kawin pada tahun 2016 di Jawa Timur sebesar 43,79%. Kecamatan Panji menempati posisi ketiga dengan jumlah usia kawin pertama kurang dari umur 20 tahun sebanyak 180 perkawinan. Adapun Kelurahan Mimbaan menempati posisi pertama dengan jumlah usia perkawinan perempuan kurang dari 20 tahun sebanyak 41 perkawinan perempuan pada tahun 2019. Kejadian pernikahan usia dini tidak lepas dari peran lingkungan sekitar pasangan yang menikah dini, seperti peran dari stakeholder yang tertuang dalam kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA). Peran stakeholder dalam penurunan angka pernikahan dini diwujudkan dalam upaya preventif dan represif.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan metode pendekatan studi kasus. Penelitian dilakukan di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Informan utama dalam penelitian ini terdiri dari penyuluh KB, staf KUA, bidan kelurahan, ustadz, ketua RT, kader PKK, dan pemerintah kelurahan, sedangkan informan tambahan terdiri dari anak remaja yang berpacaran dan remaja yang telah menikah usia dini. Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan teknik wawancara semi terstruktur dan teknik analisis dokumentasi. Teknik penyajian data dengan bentuk berupa kutipan-kutipan langsung. Kredibilitas dalam penelitian ini menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik.
Hasil penelitian ini menunjukkan kurang optimalnya upaya preventif dan represif yang dilakukan oleh stakeholder dalam menurunkan angka pernikahan usia dini di Kelurahan Mimbaan. Upaya preventif dilakukan oleh penyuluh KB dan bidan kelurahan berupa pelaksanaan sosialisasi terkait pernikahan dini. Kendala kegiatan sosialisasi berupa kurangnya media sosialisasi yang digunakan, kehadiran sasaran yang tidak rutin, dan kurangnya perhatian sasaran ketika sosialisasi berlangsung. Upaya preventif lainnya seperti kegiatan di posyandu remaja masih belum dilaksanakan karena kurangnya dukungan pemerintah kelurahan berupa anggaran honor kader. Oleh karena itu, posyandu remaja di Kelurahan Mimbaan masih belum dibentuk. Upaya represif oleh stakeholder dalam menurunkan angka kejadian pernikahan usia dini dilakukan melalui tahapan penerimaan laporan, penanganan kasus, dan advokasi. Pemerintah kelurahan dalam penerimaan laporan masih belum menerima laporan akan kejadian pernikahan usia dini, sedangkan pada penanganan kasus terdapat beberapa tindakan yang dilakukan oleh para stakeholder. Tindakan tersebut berupa pendaftaran pernikahan usia dini yang tidak diterima dan pembinaan perkawinana dengan memberikan arahan untuk menunda pernikahan usia dini. Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh pihak KUA dan ustadz yang menggantikan mudin KUA, sedangkan pemerintah kelurahan hanya melayani kelengkapan surat pengantar untuk menikah. Advokasi berupa pemberian bimbingan bertujuan untuk mengubah pikiran untuk lebih dewasa dan niat calon pengantin remaja untuk dapat menunda pernikahan sampai batas usia yang sudah ditentukan serta dapat melanjutkan pendidikannya hingga tamat. Beberapa upaya preventif dan represif yang hanya dilakukan oleh beberapa pihak menyebabkan masih ditemuinya kejadian pernikahan usia dini di Kelurahan Mimbaan.
Saran yang dapat diberikan bagi petugas penyuluh keluarga berencana adalah meningkatkan frekuensi sosialisasi tentang pernikahan dini dan melakukan pengembangan media penyuluhan, bagi bidan Kelurahan Mimbaan melakukan sosialisasi dengan materi terkait pernikahan usia dini sendiri yang bertujuan mencegah kejadian AKI dan AKB serta
stunting di sekolah-sekolah, bagi Pemerintahan Kelurahan Mimbaan supaya melakukan rencana penganggaran untuk pembentukan kader posyandu remaja dan Bina Keluarga Remaja serta melakukan kegiatan mediasi kepada calon pengantin untuk menunda pernikahannya, bagi pihak Kantor Urusan Agama agar memberikan sanksi tegas kepada pengantin pernikahan di usia dini seperti penangguhan buku nikah, serta bagi peneliti selanjutnya dapat melakukan penelitian terkait peran stakeholder dalam menurunkan angka pernikahan dini dengan menambahkan informan utama dan informan tambahan dari lintas sektor, seperti guru dan lain sebagainya.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2283]