Transparansi Pelayanan Administrasi di Kantor Kecamatan Panti dalam Mendukung Penerapan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN)
Abstract
Pelayanan publik adalah serangkaian pelayanan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah terhadap masyarakat. Hal ini disebutkan dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, bahwa pelayanan publik diberikan untuk memberikan kepastian hukum mengenai hal tersebut. Pelayanan tersebut seharusnya dilakukan di seluruh lembaga pemerintah. Pelayanan publik memuat beberapa pelayanan kepada masyarakat, salah satunya adalah pelayanan administrasi. Pelayanan administrasi mempunyai beberapa konsep dan merupakan suatu keharusan untuk membantu penyelenggaraan masyarakat agar dapat memenuhi segala kebutuhan dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Salah satu konsepnya adalah transparansi dan kode etik. Tesis ini bertujuan untuk menganalisis transparansi pelayanan administrasi di Kantor Kecamatan Panti. Paradigma yang digunakan adalah Paradigma Positivistik dengan analisis data Deskriptif Kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan teknik analisis data model interaktif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa Kantor Kecamatan Panti telah mendukung dan menerapkan transparansi dan kode etik aparatur sipil negara.