Upaya Perlindungan Anak dalam Mencegah Pernikahan Usia Anak (Studi Deskriptif di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo)
Abstract
Pernikahan usia anak merupakan isu sosial yang mendesak dan kompleks di Kabupaten Ponorogo. Pada tahun 2022, tercatat 191 permohonan dispensasi nikah, dengan 176 kasus berhasil dikabulkan yakni 125 kasus karena MBA (Marriage by Accident) dan 51 kasus karena anak memilih menikah daripada melanjutkan pendidikan. Dua hal penting yang perlu ditekankan yaitu pernikahan usia anak terus terjadi dan meningkatnya kehamilan usia anak. Pernikahan usia anak menghambat pemenuhan hak-hak anak, seperti hak bermain, pendidikan, dan berkembang sesuai usianya. Tujuan penelitian untuk mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan upaya perlindungan anak dalam mencegah pernikahan usia anak oleh Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, lokasi penelitian menggunakan purposive area di Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo. Informan dipilih menggunakan purposive sampling, sejumlah 10 informan. Data dikumpulkan melalui observasi non-partisipan, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Analisis data meliputi pengumpulan, reduksi, penyajian, penarikan kesimpulan dan verifikasi, dengan keabsahan data diuji melalui triangulasi metode dan sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan anak dalam mencegah pernikahan usia anak oleh Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo berhasil menurunkan angka pernikahan usia anak hingga 10% pada tahun 2023. Upaya ini meliputi, sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak, kerja sama dengan stakeholder, pengetatan administrasi rekomendasi menikah, konseling pranikah, dan advokasi terhadap hak pendidikan.