Intergovernmental Relations Dalam Upaya Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Jember
Abstract
Penelitian ini mendeskripsikan proses atau alur penanganan kasus kekerasan anak serta koordinasi yang terjadi antar organisasi atau unit pelayanan kekerasan anak di Kabupaten Jember. Metode penelitian menggunakan jenis deskriptif kualitatif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di DPPPAKB Jember, UPTD PPA, Unit PPA Polres Jember, Pengadilan Negeri Kelas IA Jember. Dengan menggunakan teori Pietersen (2017), hubungan koordinasi yang terjadi secara horizontal dan vertikal. Koordinasi secara vertikal terjadi antara pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Selain itu, koordinasi vertikal terjadi juga pada UPTD PPA dengan DPPPAKB Jember selaku dinas yang menangani masalah kekerasan pada anak, serta hubungan koordinasi secara horizontal terjadi antara unit PPA Polres Jember, DPPPAKB, UPTD PPA, serta rumah sakit dr. Soebandi Jember. Terdapat juga koordinasi secara horizontal pemerintah pusat antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri kelas IA Jember. Tak hanya itu, penanganan kekerasan anak juga memerlukan kerja sama dengan pihak ketiga penyedia layanan psikolog yakni Garwita Institue dan penyedia layanan bantuan hukum Jentera dan Takawida. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penanganan kasus kekerasan anak di Kabupaten Jember, melibatkan semua unit-unit pelayanan kekerasan anak, serta hubungan yang terjadi berlangsung secara terus menerus secara informal, formal dan normal. Dalam rangka penanganan kasus kekerasan anak di Kabupaten Jember, diharapkan layanan informasi lebih digencarkan dengan memanfaatkan media sosial secara proaktif.