dc.description.abstract | Pasca reformasi pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yaitu 5 tahun selama 2 periode, pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu 6 tahun selama 2 periode, pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu 6 tahun selama 3 periode. selanjutnya terjadi demonstrasi didepan gedung DPR yang dilakukan oleh asosiasi pemerintah desa seluruh indonesia (APDESI) diseluruh indonesia untuk melakukan revisi terhadap undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang menjadi salah satu tuntutan dari demonstrasi yang dilakukan ialah meerubah masa jabatan kepala desa yaitu selama 9 tahun selama 2 periode.
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalaha-permasalahan berikut, pertama politik hukum perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam revisi undang-undang desa. kedua apa urgensi dari dilakukannya perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama 2 periode dalam revisi undang-undang desa. penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian Normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pedekatan undang-undang, pendekatan konseptual,dan pendekatan perbandingan.
Hasil dalam pembahasan dalam penelitian ini yaitu politik hukum adalah kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang untuk membuat politik hukum dengan tujuan apa yang dicita-citakan oleh negara yang termuat dalam UUD 1945. Mengenai politik hukum perubahan masa jabatan kepala desa adalah keinginan untuk meningkatkan pembangunan didesa melalui peningkatan kinerja kepala desa. Mengenai konstitusionalitas perubahan masa jabatan kepala desa tidak sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan yang menjadi karakter dari negara yang menganut negara hukum yang demokratis, pembatasan dalam masa jabatan kepala desa memang tidak disebutkan dalam UUD 1945, namun dalam pasal 7 UUD 1945 merupakan perwujudan dari pembatasan kekuasaan yang ada dalam UUD 1945 yang semangat itu diturunkan terhadap kepala daerah.
Urgensi dari dilakukannya perubahan masa jabatan kepala desa yaitu : pertama, untuk meningkatkan kinerja kepala desa,kedua, untuk meredam konflik sosial yang terjadi setelah pemilihan kepala desa, ketiga efisiensi dana pemilihan kepala desa. Atas perubahan yang dilakukan terdap masa jabatan kepala desa ini berdampak terhadap : pertama, materi muatan pasal bertentangan dengan kostitusi, karena bertentangan dengan prinsip dari negara yang menganut negara hukum yang demokratis. Kedua, melemahkan hak politik warga negara. Disamping dampak tersebut, masih terdapat permasalah yang dihadapi oleh desa yaitu : konflik sosial, politik uang, korupsi, kolusi dan nepotisme yang mmerupakan hambatan tercapai tujuan dalam perubahan masa jabatan kepala desa.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini ialah, pertama,politik hukum perpanjangan masa jabatan kepala desa berada dalam kondisi yang problematis, sebagai open legal policy pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang dapat menentukan lamanya masa jabatakan kepala desa, disisi lain, negara hukun dan demokrasi menghendaki adanya pembatasan dalam masa jabatan kepala desa. Kedua, urgensi dari dilakukannya perubahan masa jabatan kepala desa adalah untuk meningkatkan kinerja kepala desa, meredam konflik sosial, pemilihan kepala desa. perubahan ini akan berdampak terhadap kehidupan di desa. baik dampak negatif maupun positif yang terjadi.
Saran yang dapat penulis berikan dalam penelitian ini ialah: pertama, Dalam melakukan Perubahan terhadap masa jabatan kepala desa harus mempertimbangkan Indonesia sebagai Negara hukum yang Demokratis sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 dengan memberikan batasan yang wajar terhadap masa jabatan Kepala Desa serta bertujuan untuk menjaring politisi yang buruk dan korup. Kedua, Perubahan mengenai masa jabatan kepala desa ini terlalu menitik beratkan terhadap permasalahan yang dialami oleh kepala desa dalam melakukan tugasnya. Dalam melakukan perubahan terhadap undang-undang hendaknya pembentuk undang-undang harus mengkaji serta memahami keadaan dan permasalahan yang terjadi berdasarkan sudut pandang masyarakat, karena sejatinya dalam negara demokrasi rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. | en_US |