dc.contributor.author | CAHYANI, Ivanna Eltiara | |
dc.date.accessioned | 2025-02-17T23:13:11Z | |
dc.date.available | 2025-02-17T23:13:11Z | |
dc.date.issued | 2023-02-06 | |
dc.identifier.nim | 190710101418 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125397 | |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl 18 Pebruari 2025 | en_US |
dc.description.abstract | Perdagangan orang dinyatakan oleh Konvensi Palermo sebagai kejahatan trans nasional yang perlu mendapatkan perhatian serius. Indonesia menanggapi
perkembangan kasus perdagangan orang dengan mengesahkan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(UUPTPPO) yang telah memuat pengaturan komprehensif dengan memperluas
jangkauan pelaku sehingga dapat menjerat korporasi. Di dalamnya, pemidanaan
terhadap korporasi diatur secara khusus. Jenis pidana saat ini yang tertuju untuk
korporasi nyatanya belum cukup efektif jika dibandingkan dengan karakteristik
korporasi yang melakukan perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan untuk
memaparkan urgensi pidana pengumuman putusan pengadilan sebagai pidana
tambahan dalam UUPTPPO serta memberikan gagasan skema penerapannya.
Metode penelitian hukum yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum
normatif dengan mengkaji permasalahan-permasalahan yang ada melalui bahan bahan kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan
terkait tindak pidana perdagangan orang. Hasil penelitian menunjukkan korporasi
berperan besar sebagai pemberi pekerjaan sehingga banyak korban terutama dari
golongan ekonomi kurang mampu tergiur dengan pekerjaan yang ditawarkan oleh
korporasi. Kecenderungan korporasi untuk mencari keuntungan sebanyak banyaknya diikuti dengan minimnya pengetahuan korban terkait modus-modus
kejahatan perdagangan orang menjadi alasan perlunya sanksi publisitas. Pidana
pengumuman putusan pengadilan merupakan jenis sanksi publisitas formal yang
belum pernah dijatuhkan di Indonesia. Terdapat perbedaan mendasar antara
pidana pengumuman putusan pengadilan dengan sanksi publisitas lainnya seperti
siaran kriminal melalui media massa maupun publikasi putusan pengadilan
melalui website direktori Mahkamah Agung. Penelitian ini merumuskan konsep
mekanisme publisitas formal terbatas yang dapat dipakai sebagai acuan
penerapannya. Pidana pengumuman putusan pengadilan disini dikonsepkan
sebagai pelengkap dari pidana pokok denda yang ditujukan untuk menurunkan
reputasi dan menginduksi intervensi pemerintah. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Faculty of Law | en_US |
dc.subject | KEJAHATAN KORPORASI | en_US |
dc.subject | PERDAGANGAN ORANG | en_US |
dc.subject | SANKSI PUBLISITAS | en_US |
dc.title | Sanksi Publisitas dalam Bentuk Pidana Pengumuman Putusan Pengadilan terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Law | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M. Hum. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dina Tsalits Wildana, S.H.I., LL.M. | en_US |
dc.identifier.validator | Hasyim | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |