Show simple item record

dc.contributor.authorCAHYANI, Ivanna Eltiara
dc.date.accessioned2025-02-17T23:13:11Z
dc.date.available2025-02-17T23:13:11Z
dc.date.issued2023-02-06
dc.identifier.nim190710101418en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125397
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 18 Pebruari 2025en_US
dc.description.abstractPerdagangan orang dinyatakan oleh Konvensi Palermo sebagai kejahatan trans nasional yang perlu mendapatkan perhatian serius. Indonesia menanggapi perkembangan kasus perdagangan orang dengan mengesahkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO) yang telah memuat pengaturan komprehensif dengan memperluas jangkauan pelaku sehingga dapat menjerat korporasi. Di dalamnya, pemidanaan terhadap korporasi diatur secara khusus. Jenis pidana saat ini yang tertuju untuk korporasi nyatanya belum cukup efektif jika dibandingkan dengan karakteristik korporasi yang melakukan perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan urgensi pidana pengumuman putusan pengadilan sebagai pidana tambahan dalam UUPTPPO serta memberikan gagasan skema penerapannya. Metode penelitian hukum yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji permasalahan-permasalahan yang ada melalui bahan bahan kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait tindak pidana perdagangan orang. Hasil penelitian menunjukkan korporasi berperan besar sebagai pemberi pekerjaan sehingga banyak korban terutama dari golongan ekonomi kurang mampu tergiur dengan pekerjaan yang ditawarkan oleh korporasi. Kecenderungan korporasi untuk mencari keuntungan sebanyak banyaknya diikuti dengan minimnya pengetahuan korban terkait modus-modus kejahatan perdagangan orang menjadi alasan perlunya sanksi publisitas. Pidana pengumuman putusan pengadilan merupakan jenis sanksi publisitas formal yang belum pernah dijatuhkan di Indonesia. Terdapat perbedaan mendasar antara pidana pengumuman putusan pengadilan dengan sanksi publisitas lainnya seperti siaran kriminal melalui media massa maupun publikasi putusan pengadilan melalui website direktori Mahkamah Agung. Penelitian ini merumuskan konsep mekanisme publisitas formal terbatas yang dapat dipakai sebagai acuan penerapannya. Pidana pengumuman putusan pengadilan disini dikonsepkan sebagai pelengkap dari pidana pokok denda yang ditujukan untuk menurunkan reputasi dan menginduksi intervensi pemerintah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFaculty of Lawen_US
dc.subjectKEJAHATAN KORPORASIen_US
dc.subjectPERDAGANGAN ORANGen_US
dc.subjectSANKSI PUBLISITASen_US
dc.titleSanksi Publisitas dalam Bentuk Pidana Pengumuman Putusan Pengadilan terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orangen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiLawen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M. Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalits Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorHasyimen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record