Show simple item record

dc.contributor.authorARDIANSYAH, Farrell Hanggara
dc.date.accessioned2025-02-11T04:32:36Z
dc.date.available2025-02-11T04:32:36Z
dc.date.issued2025-01-16
dc.identifier.nim200710101221en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125281
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 11 Februari 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractObligasi adalah surat utang jangka menengah hingga panjang yang berisi janji penerbit untuk membayar bunga dan pokok utang pada waktu tertentu. Obligasi memberikan manfaat sebagai sumber pembiayaan ekspansi bisnis bagi perusahaan, tambahan pilihan investasi bagi masyarakat, dan dana untuk menanggulangi defisit fiskal bagi pemerintah. Investasi obligasi memiliki risiko gagal bayar obligasi (default). Salah satu kasus gagal bayar obligasi adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang konstruksi. PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah melakukan penundaan pembayaran kupon bunga dan pokok obligasi Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I tahun 2020. Alasan gagal bayar adalah proses tinjauan Master Restructuring Agreement (MRA) dan masa penghentian sementara pembayaran finansial kepada kreditur. Pemegang obligasi yang mengalami kerugian materi akibat gagal bayar obligasi mengakibatkan penulis tertarik untuk membahas permasalahan terkait: pertama, berkaitan dengan hak pemegang obligasi pada Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. Kedua akibat hukum pemegang obligasi atas gagal bayar. Ketiga, upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan pemegang obligasi ketika terjadi gagal bayar obligasi. Tipe penelitian yang penulis gunakan, yaitu tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendakatan konseptual. Bahan hukum yang penulis gunakan dalam penelitian, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Penelitian ini menjelaskan terkait hak dan perlindungan pemegang obligasi dalam konteks hukum Indonesia. Pertama, hak-hak pemegang obligasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan prospektus obligasi yang mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemegang obligasi berhak untuk menerima pembayaran pokok dan bunga, hak suara dalam keputusan terkait obligasi, serta hak untuk meminta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) jika syarat tertentu terpenuhi. Kedua, akibat hukum yang dialami oleh pemegang obligasi terkait penundaan pembayaran pokok dan kupon obligasi ke- 11 dan ke-12 PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Penundaan tersebut mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp137,9 miliar bagi pemegang obligasi dan memberikan hak bagi mereka untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penerbit obligasi juga mengalami akibat hukum berupa suspensi dan delisting saham di Bursa Efek Indonesia. Pembahasan ketiga menjelaskan tentang upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang obligasi atas gagal bayar obligasi, dengan fokus pada jalur non-litigasi, khususnya melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Kesimpulan skripsi ini menyoroti bahwa pemegang obligasi memiliki berbagai hak yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan, seperti hak atas pelunasan pokok, pembayaran bunga, denda atas keterlambatan, pengajuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dan hak suara. Dalam kasus PT Waskita Karya (Persero) Tbk, ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, termasuk penundaan pembayaran kupon dan pokok obligasi ke-11 dan ke-12, menunjukkan wanprestasi yang berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp137 miliar. Pemegang obligasi dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Pasar Modal. Akibat hukum untuk penerbit obligasi dapat berupa potensi suspensi dan delisting saham. Pemegang obligasi dapat melakukan upaya penyelesaian hukum melalui RUPO yang memungkinkan restrukturisasi utang dan perubahan ketentuan perwaliamanatan. RUPO menghasilkan keputusan mengikat dapat diambil, termasuk penggantian Wali Amanat. Saran yang diajukan dalam penelitian ini antara lain adalah pemegang obligasi harus memaksimalkan penggunaan hak-haknya dalam menuntut hak secara optimal. Pemegang obligasi juga perlu secara aktif mengawasi kepatuhan penerbit obligasi terhadap kewajiban yang tercantum dalam perjanjian obligasi. Pemegang obligasi sebelum melakukan investasi obligasi, pemegang obligasi diharapkan untuk teliti dalam memeriksa setiap dokumen yang dikeluarkan oleh penerbit obligasi guna menghindari potensi kerugian materiil maupun non-materiil. Penelitian ini memberikan wawasan tentang perlindungan hak-hak pemegang obligasi serta memberikan kontribusi bagi upaya memperbaiki pengaturan hukum terkait pasar modal di Indonesia.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectPemegang Obligasien_US
dc.subjectGagal Bayar Obligasien_US
dc.titleKepastian Hukum Pemegang Obligasi Atas Gagal Bayar Obligasi PT Waskita Karya (Persero) TBKen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiHukum Perdataen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 6 Februari 2025en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record